HUT DePA-RI ke-2 Angkat Persatuan Advokat untuk Hadapi Tantangan Era Modern
Terbaru

HUT DePA-RI ke-2 Angkat Persatuan Advokat untuk Hadapi Tantangan Era Modern

DePA-RI berkomitmen untuk melayani keadilan bagi semua, mendorong persatuan advokat, dan memperjuangkan revisi UU tentang Advokat.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) merayakan hari ulang tahun yang ke-2. Foto: Istimewa
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) merayakan hari ulang tahun yang ke-2. Foto: Istimewa

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) merayakan hari ulang tahunnya yang kedua dengan mengusung semangat persatuan atau organisasi advokat. DePA-RI juga berupaya menyongsong pengabdian dan penguatan advokat sebagai penegak hukum demi mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.

Perayaan yang dilaksanakan di Satrio Tower, Kuningan, Jakarta ini dihadiri oleh beberapa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari berbagai daerah. Di antaranya, DPD Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, dan DKI Jakarta.

Melalui acara ini, DePA-RI tidak hanya merayakan peringatan hari ulang tahun, tetapi juga mengangkat beberapa pengurus. Perayaan ini menjadi upaya untuk memperkuat kontribusi DePA-RI untuk melayani keadilan untuk semua, sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan moto organisasi yang berbunyi “Justitia Omnibus”.

Baca Juga:

Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid, menyampaikan bahwa advokat harus mampu menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan kelompok, golongan maupun pribadi. Ia berharap agar perbedaan di dalam organisasi tidak menjadi alasan bagi anggota untuk terpecah dalam upaya mereka memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan.

“DePA-RI jangan tergantung pada figur. Persiapkan regenerasi sejak dini. Pisahkan kepentingan organisasi dengan pribadi,” tegasnya, dilansir dari keterangan tertulis yang dikutip Hukumonline, Senin (10/8).

Luthfi menambahkan bahwa DePA-RI akan melakukan pembelaan secara profesional kepada semua anggotanya yang tersangkut persoalan etika maupun hukum saat menjalankan tugasnya selaku pengacara. Pembelaan profesional ini mencontoh praktik Adnan Buyung Nasution yang sebelumnya juga pernah menyampaikan bahwa pihak yang membutuhkan keadilan bukan hanya orang baik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info