HUT DePA-RI ke-2 Angkat Persatuan Advokat untuk Hadapi Tantangan Era Modern
Terbaru

HUT DePA-RI ke-2 Angkat Persatuan Advokat untuk Hadapi Tantangan Era Modern

DePA-RI berkomitmen untuk melayani keadilan bagi semua, mendorong persatuan advokat, dan memperjuangkan revisi UU tentang Advokat.

CR 36
Bacaan 3 Menit

“Orang tidak baik pun membutuhkan keadilan,” kata Luthfi.

Dalam hal seorang pengacara membela tersangka, seorang pengacara tidak boleh bersikeras agar kliennya bebas dari tanggung jawab hukum. Sebaliknya, pengacara harus dapat memastikan agar tanggung jawab tersangka yang ia bela diletakkan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan.

“Seorang advokat juga tidak boleh menolak jika ada yang minta tolong kepadanya karena menghadapi persoalan hukum, sebab itulah sumpah seorang advokat,” terang Luthfi.

Dia menambahkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mendorong reformasi tata kelola advokat seharusnya dapat menjadi pelajaran baik bagi para advokat maupun organisasinya untuk membangun persatuan yang kokoh. Terlebih lagi, permasalahan terkait advokat harus diselesaikan dengan pendekatan yang sesuai dengan era yang jauh lebih modern ini.

Ke depan, tantangan yang dihadapi oleh para advokat akan semakin beragam dan rumit. Contohnya, perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), kondisi ekonomi yang tidak menentu, kejahatan lintas negara, cross-border investment, sengketa dagang internasional, dinamika sosial yang cepat berubah, serta kondisi geopolitik internasional yang fluktuatif.

Untuk menavigasi tantangan-tantangan di atas membutuhkan peran advokat yang memiliki integritas, keberanian, dan profesionalisme. Isu di masa depan perlu dihadapi oleh pengacara yang bukan hanya paham mengenai penyelesaian sengketa, melainkan juga pencegahan sengketa dan investment protection.

Bukan hanya itu, kini posisi advokat di Indonesia semakin bergejolak.  Hal ini disebabkan oleh persaingan di bidang jasa hukum yang semakin kompetitif, ditandai dengan hadirnya advokat-advokat asing yang berpraktik di Indonesia, serta maraknya kriminalisasi terhadap advokat.

Oleh sebab itu, DePA-RI berharap revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, sebagaimana menjadi mandat Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026, mencakup pelindungan yang kuat terhadap advokat.

Peringatan hari ulang tahun DePA-RI menjadi momentum konsolidasi organisasi dari pusat hingga daerah. Hal ini sesuai dengan komitmen DePA-RI untuk menjadi organisasi yang dapat menginisiasi gerakan bagi perjuangan hukum dan keadilan yang memiliki dampak publik. Oleh karena itu, Luthfi terus menyerukan semangat bagi para advokat untuk bersatu untuk memperjuangkan revisi UU 18/2003.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info