Driver Lakukan Pelecehan Seksual, Penyedia Aplikasi Ikut Bertanggung Jawab?
Utama

Driver Lakukan Pelecehan Seksual, Penyedia Aplikasi Ikut Bertanggung Jawab?

Penyedia aplikasi tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan perdata. Pertanggungjawaban penyedia apilkasi terbatas kepada sistem dan aplikasinya.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 1365 KUHPerdata:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

 

Sebelumnya, David menjelaskan karena tidak adanya hubungan ketenagakerjaan antara ojek mitra dengan perusahaan aplikasi, maka dalam hal ini tidak berlaku ketentuan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

(Baca Juga: Nasib Ojek Online Pasca Putusan MK, Kini Tanggungjawab Siapa?)

 

Menurutnya, perusahaan hanya sebatas penyedia aplikasi sementara driver merupakan pengguna sistem dalam rangka memudahkan dirinya mencari penumpang, sekalipun perkembangannya saat ini hubungan hukum antara penyelenggara sistem dengan pelaku usaha bukan hanya terbatas pada mitra, melainkan sudah lebih dari sekadar mitra.

 

David mencontohkan, dalam pembagian persentase pendapatan termasuk di dalamnya asuransi kecelakaan yang diterima driver online.

 

Pernah diulas dalam klinik hukumonline berjudul Sopir Taksi, Karyawan atau Mitra Usaha?,ketentuan umum soal perjanjian kemitraan terdapat pada Pasal 1338 jo. Pasal 1320 KUHPerdata. Sedangkan ketentuan khususnya bisa merujuk pada ketentuan persekutuan perdata sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1618 KUHPerdata hingga Pasal 1641 KUHPerdata, yakni hubungan hukum para pihak antara mitra satu dengan mitra lainnya dengan memasukkan suatu “modal” sebagai “seserahan” (inbreng).

 

Dengan merujuk pada status hubungan hukum itu, kata David, jelas pertanggungjawaban saat terjadi kejahatan yang dilakukan oleh driver online maka harus dipertanggungjawabkan oleh driver itu sendiri.

 

“Masalah nanti kalau penyelenggara sistemnya mau bersimpati atau melebihi tanggungjawab sebagaimana dibuat dalam perjanjian tergantung dari perusahaan/penyelenggara sistemnya masing-masing,” ujar David.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait