Driver Lakukan Pelecehan Seksual, Penyedia Aplikasi Ikut Bertanggung Jawab?
Utama

Driver Lakukan Pelecehan Seksual, Penyedia Aplikasi Ikut Bertanggung Jawab?

Penyedia aplikasi tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan perdata. Pertanggungjawaban penyedia apilkasi terbatas kepada sistem dan aplikasinya.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Aturan STNK Badan Hukum Transportasi Online: Cara Pikir Lama Penghambat Model Bisnis Baru)

 

Lantas apa yang menjadi tanggungjawab penyedia aplikasi? David menyebut pertanggungjawabannya terbatas kepada sistem dan aplikasinya. Sejauh aplikasi yang disediakan menunjang dan berjalan dengan baik, namun pelaku usaha (driver) melakukan kesalahan maka itu tanggungjawab si pelaku usahanya bukan perusahaannya.

 

Adapun poin penting yang harus dicatat perusahaan penyedia aplikasi, kata David, yakni proses penjaringan mitra kerja yang memperhatikan kondisi kejiwaan dan penuh kehati-hatian. Hal ini menyangkut keamanan dan keselamatan penumpang sekaligus menyangkut nama baik penyedia aplikasi tersebut di masyarakat. Termasuk di dalamnya, kata David, perusahaan harus punya sistem di mana satu pengendara tidak boleh mendaftarkan diri di dua aplikasi.

 

Selain itu, sambung David, perlu ditegaskan bahwa driver harus memakai helm dan jaket dengan tulisan perusahaan penyedia aplikasi serta mematuhi aturan-aturan lalu lintas. Dalam pengalaman pribadi David, ia menyebut pernah menemukan motor yang tidak menggunakan plat nomor, padahal menggunakan jaket dan helm dari perusahaan penyedia aplikasi tertentu.

 

“Jadi perlu ada pengawasan yang ketat juga. Saya setuju juga kalau ada call center, sehingga orang lain pun bisa langsung melaporkan atau memberi masukan kepada penyedia aplikasi bahwa mitranya ini kurang baik atau suka ngebut-ngebut di jalan,” tukas David.

 

Sebelumnya, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, berpendapat terjadinya peristiwa kejahatan yang dilakukan pengemudi transportasi online lantaran secara manajerial transportasi online tidak mempunyai standar keamanan dan keselamatan yang kuat bagi konsumen. Misalnya, tidak mempunyai standar yang jelas dalam melakukan rekrutmen kepada pengemudinya.

 

“Ini jadi bukti nyata, adalah mitos belaka bahwa taksi online lebih aman daripada taksi meter,” sebut Tulus dalam siaran pers YLKIbeberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait