Landlord Liability Diusulkan Masuk ke Tindak Hukum Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Berita

Landlord Liability Diusulkan Masuk ke Tindak Hukum Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Untuk menjerat perdagangan barang palsu, landlord liability (pemilik mall) perlu turut bertanggung jawab terhadap keaslian produk yang diperjual belikan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Karena sebelumnya ada kasus motor yang desainnya ditiru. Desainnya persis sama dengan jumlah produk yang banyak, bagaimana dengan desain seperti itu?” tanyanya.

 

Menurut I Gusti Agung Sumanantha, konsep yang dapat masuk ke ranah pidana apabila barang desain industri yang diproduksi tersebut digunakan untuk kejahatan, atau hasil kejahatan, maka barang tersebut dapat dimusnahkan.

 

“Mengenai barang desain industri dalam jumlah yang besar. Konsep yang ada di pidana adalah satu jika barang tersebut digunakan untuk kejahatan, kedua hasil kejahatan, itu bisa dimusnahkan apapun dia mau ya harus dimusnahkan,” tegasnya.

 

Selanjutnya, Agung Damarsasongko menanyakan kembali terkait aturan komisi banding atas kewenangannya dalam me-review terhadap suatu penolakan.

 

Menurut Hakim Agung Kamar Perdata MA, bahwa perluasan kewenangan dari komisi banding dapat meminta kepada pemerintah untuk dilakukan penghapusan. “Yang bisa menghapuskan hanya pihak yang berkepentingan,” ujar I Gusti Agung Sumanantha.

 

Ia melanjutkan bahwa yang dimaksud berkepentingan di sini adalah yang diputuskan oleh komisi banding atau pihak yang diberi kepentingan secara langsung.

 

“Harus ada kepentingan umum yang diajukan bukan secara personal atau perorangan, lebih luas bukan hanya semata-mata ekonomi, bisa kepentingan terhadap ketertiban umum, atau kepentingan yang lebih besar, berkaitan dengan hak eksklusif pemilik KI,” I Gusti Agung Sumanantha menjelaskan.

Tags:

Berita Terkait