Rawan Sengketa, Bekraf Dorong Industri Kreatif Daftar HKI
Berita

Rawan Sengketa, Bekraf Dorong Industri Kreatif Daftar HKI

Karena hanya 11 persen pelaku usaha kreatif yang mendaftarkan dalam HKI. Minimnya jumlah pelaku usaha mendaftarkan HKI menyuburkan praktik pembajakan hasil karya cipta dalam industri kreatif.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Para pembicara dalam acara HKI Run 2018 di FX Mall Sudirman, Jakarta, Minggu (29/4). Foto: CR-26
Para pembicara dalam acara HKI Run 2018 di FX Mall Sudirman, Jakarta, Minggu (29/4). Foto: CR-26

Kesadaran hak kekayaan intelektual (HKI) bagi industri ekonomi kreatif dinilai masih rendah. Sebab, pelaku usaha baru mencatatkan karya orisinalnya dalam HKI hanya 11 persen dari sekitar 16 juta usaha. Minimnya jumlah pelaku usaha yang belum mendaftarkan kegiatan usahanya dalam HKI menjadi perhatian Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

 

“Tantangan kami, orang sadar dahulu HKI punya konsep yang sangat kompleks. Untuk memahaminya perlu ada sosialisasi yang intensif. Setelah pelaku usaha sadar mengenai HKI, mereka jadi lebih menghargai tentang (pendaftaran) produknya,” kata Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf RI, Ari Juliano Gema kepada Hukumonline dalam acara Bekraf HKI Run 2018 di Jakarta, Minggu (28/9/2018). Baca Juga: Dua Peluang Kekayaan Intelektual Indonesia di Era Kompetisi Global

 

Ari khawatir kondisi tersebut berdampak terganggunya kegiatan usaha sektor industri kreatif. Misalnya, terjadinya pencurian sesama pelaku usaha dalam paten, merek, hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Karena itu, salah satu upaya yang dilakukan Bekraf untuk meningkatkan pendaftaran HKI bagi pelaku usaha kreatif dengan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.

 

Salah satu kegiatannya dengan menggelar lari santai yang diikuti sekitar 1.000 orang dari berbagai kalangan di FX Mall Sudirman, Jakarta. Kegiatan ini merupakan rangkaian perayaan menyambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau yang biasa disebut World IP Day. Acara ini merupakan kegiatan lari santai pertama di Indonesia yang mengangkat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai tema utamanya.

 

Dalam kegiatan ini, Bekraf juga mensosialisasikan seputar HKI dengan memberi kesempatan bagi peserta dan pengunjung yang ingin bertanya ataupun memperdalam pengetahuan mengenai HKI. “Mensosialisasikan HKI melalui kegiatan lari santai, sehingga menjangkau masyarakat luas dengan cara yang menarik dan lebih mudah dipahami,” kata Ari.

 

Menurut Ari, perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia tumbuh sangat pesat. Sayangnya, pertumbuhan tersebut tidak diimbangi dengan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya pendaftaran HKI. Dibanding dengan negara-negara Asean, di Indonesia, pelaku ekonomi kreatif yang mendaftar HKI masih rendah. “Jumlah penduduk dan luasnya geografis Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam mensosialisasikan HKI kepada pelaku usaha kreatif,” kata Ari.

 

Dijelaskan Ari, selain sosialisasi, pihaknya juga telah meluncurkan aplikasi mobile BIIMA (BEKRAF’s IPR Info in Mobile Apps). Aplikasi ini menyajikan informasi mengenai HKI secara praktis dan dapat diakses dari mana saja oleh masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif. Dia berharap aplikasi tersebut dapat mengatasi hambatan dalam mensosialisasikan HKI kepada masyarakat.

Tags:

Berita Terkait