Yuk, Pahami Syarat Pengajuan Banding dan Gugatan dalam Sengketa Pajak
Utama

Yuk, Pahami Syarat Pengajuan Banding dan Gugatan dalam Sengketa Pajak

Selama masa pandemi, pengadilan pajak melakukan persidangan tatap muka dengan menetapkan layanan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Pasal 36 (1) UU KUP

  1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
  4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
  1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
  2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

(1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya  dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(1b) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali.

(1c) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

Mulyono juga mengigatkan pihak yang mengajukan gugatan maupun banding untuk memperhatikan berkas adminsitrasi. Selain itu, di masa pandemi Covid-19, terdapat penyesuaian penyelesaian sengketa pajak, dan hal ini harus menjadi perhatian agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

“Sekarang tidak bisa langsung datang ke pengadilan pajak, dan antrian online dan itu harus diambil dua hari sebelumnya,” ungkapnya.

Kelengkapan Administrasi Banding/Gugatan

  1. Surat Banding atau Surat Gugatan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebanyak 2 rangkap yang terdiri 1 rangkap asli dan 1rangkap Fotocopy.
  2. Surat Banding atau Surat Gugatan dilampiri dengan Fotocopy atau salinan Keputusan yang diajukan Banding atau keputusan dan pelaksanaan penagihan yang diajukan Gugatan serta Fotocopy surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 rangkap.
  3. Dokumen yang dilampirkan untuk banding atas Keputusan Keberatan terkait Pajak Pusat atau Pajak Daerah : Surat Keberatan, Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal terdapat setoran pajak; Dokumen yang dilampirkan untuk Gugatan : Surat Keputusan atau Surat Lainnya yang digugat, Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Gugatan atas penolakan sanksi administrasi ataupun semua Gugatan yang terkait dengan Surat Tagiha Pajak.
  4. Bukti Pembayaran sebesar 50% dari jumlah pajak yang terutang sebagaimana yang diatur dalam pasal 36 (4) UU Pengadilan Pajak.
  5. Dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan Pengajuan Surat Banding atau Gugatan, termasuk :
  1. Fotocopy Akta Pendirian beserta perubahannya yang telah dimateraikan kemudian sebanyak 1 rangkap.
  2. Asli Surat Kuasa Khusus yang telah dimateraikan dalam hal penandatangan Surat Banding atau Gugatan adalah orang yang diberikan kuasa beserta Fotocopyannya sebanyak 1 rangkap.
  3. Fotocopy Kartu Kuasa Hukum dalam hal dikuasakan kepada Kuasa Hukum sebanyak 1 rangkap.
  1. Surat Banding atau Surat Gugatan juga disampaikan dalam bentuk Soft Copy dalam format Microsoft Word dan PDF yang sesuai dengan Asli surat Banding atau Gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Pajak dalam bentuk Hardcopy.
  2. Untuk Surat pada huruf c dan e juga disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format PDF.
  3. Softcopy Dokumen disampaikan ke Pengadilan Pajak dalam media Compact Dist atau Flasdisk sebanyak 1 (Satu) Buah untuk setiap Surat Banding atau Gugatan yang diajukan.
  4. Setiap Surat Banding atau Surat Gugatan yang diajukan harus dilengkapi Daftar Isian Surat Banding atau Gugatan.

Anik menambahkan selama masa pandemi pengadilan pajak menyesuaikan pelayanan pajak dengan protokol kesehatan dengan melakukan pembatasan kehadiran para pengguna layanan baik untuk layanan adminstrasi maupun persidangan.

Salah satunya adalah dengan memberlakukan antrian online, penjadwalan sidang yang diatur secara bergelombang, persidangan secara elektronik untuk layanan Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK), dan pengaturan ruang sidang yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

“Selain itu, disiapkan ruang tunggu sidang di luar Gedung,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info