IAI Siap Menentang Draft Pemerintah
RUU Akuntan Publik:

IAI Siap Menentang Draft Pemerintah

Ikatan Akuntan Indonesia menolak tegas sebagian pasal dalam draft RUU Akuntan Publik. Dua diantaranya tentang rotasi dan sanksi pidana bagi seorang akuntan publik.

Sut/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Sebenarnya, sejak RUU AP ini digagas tiga tahun lalu, draf Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU AP) masih menuai protes dari berbagai pihak. Pihak yang paling lantang justru datang dari para akuntan publik itu sendiri. Selain tidak diikut sertakan dalam tim penyusun, RUU yang rencananya akan dirampungkan pemerintah tahun ini menurut mereka juga bisa merusak profesi akuntan publik.

 

RUU yang disiapkan oleh Menkeu ini menurut kami bukannya membantu profesi akuntan publik melainkan akan merusak profesi AP itu sendiri. Oleh sebab itu kita akan tentang habis-habisan, tegas Ahmadi Hadibroto, Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI di sela Kongres Luar Biasa 2007 IAI, di Hotel Mulya, Senayan, Selasa (22/5).

 

Ahmadi menuturkan, ada dua masalah krusial yang perlu diubah dalam draf itu, yakni pengenaan sanksi pidana bagi akuntan publik dan masalah rotasi Kantor Akuntan Publik (KAP).

 

Menurut Ahmadi, sebetulnya IAI setuju diberlakukan sanksi pidana bagi akuntan publik yang melakukan perbuatan tercela. Hanya saja, dia keberatan dengan usulan pemerintah yang mengenakan sanksi pidana maksimum enam tahun bagi akuntan publik. Kalau lima tahun nggak apa-apa lah, cetusnya.

 

Permintaan maksimum lima tahun oleh Ahmadi bukannya tanpa alasan. Sebab, setelah dia berkonsultasi dengan ahli hukum, diketahui bahwa, bila ada aturan yang menyebutkan maksimum pidana enam tahun penjara, maka ada kewenangan bagi penyidik untuk menahan orang lebih dulu sebelum memperoleh bukti yang cukup.

 

Hal itu menurut Ahmadi bisa menjadikan Akuntan Publik (AP) sebagai objek sasaran kejahatan. Maaf-maaf saja, dalam sistem negara kita sekarang, kalau itu yang terjadi, nanti akuntan publik akan menjadi objek. Kita nggak mau itu terjadi. Kita dengar di kalangan notaris sudah mulai terjadi hal seperti itu, imbuhnya.

 

Pernyataan Ahmadi ini didukung oleh Tia Adityasih. Ketua Kompartemen Akuntan Publik DPN IAI ini kurang setuju pengenaan sanksi pidana bagi akuntan publik. Dia menilai aturan itu terlalu memberatkan dan merugikan akuntan publik sebagai sebuah profesi. Seharusnya, kata Tia,  sanksi yang diberikan lebih bersifat perdata. Sanksi pidana ini menurutnya, lebih cocok diterapkan pada orang yang mengaku berprofesi sebagai akuntan publik tapi nyatanya bukan. Atau akuntan publik yang diduga turut bekerjasama merekayasa sebuah laporan keuangan.

Tags: