IAI Siap Menentang Draft Pemerintah
RUU Akuntan Publik:

IAI Siap Menentang Draft Pemerintah

Ikatan Akuntan Indonesia menolak tegas sebagian pasal dalam draft RUU Akuntan Publik. Dua diantaranya tentang rotasi dan sanksi pidana bagi seorang akuntan publik.

Sut/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Kerugian lain, dengan pergantian kantor akuntan, biaya audit menjadi lebih mahal karena proses pengumpulan data dimulai dari awal. Lama-lama klien bisa lari ke kantor-kantor akuntan luar negeri, dari India atau Malaysia, kata Sarwoko.

 

Pakar akuntansi forensik dan audit investigasi Theodorus M Tuanakotta juga tidak sependapat dengan usulan rotasi KAP itu. Menurutnya, rotasi yang ideal bisa dilakukan dengan merotasi partner dari KAP yang bersangkutan. Seperti anda naik bis yang sering kecelakaan, yang diganti harusnya supirnya bukan perusahaan bisnya, cetus pria yang juga berprofesi sebagai akademisi ini.

 

Theo-panggilan akrab Theodorus-juga tidak setuju kalau KAP wajib melaporkan nilai kekayaannya kepada pemerintah. Dia setuju kalau laporan itu atas dasar kewajiban dari seorang warga negara, seperti yang pernah diterapkan Pemerintah Belanda sewaktu menjajah Indonesia hingga tahun 1960an, dimana setiap orang wajib melaporkan dan dikenakan pajak kekayaan setiap tahunnya. Mengenai masalah laporan kekayaan KAP ini, Ahmadi hanya berujar, Kita merasa aturan neh dan tidak ada gunanya.

 

Sementara itu, seorang akuntan yang ditemui di sela-sela KLB IAI mengatakan bahwa aturan rotasi itu pada prakteknya bisa disiasati. Untuk kantor akuntan besar yang punya banyak akuntan publik, siasat dijalankan dengan cara menidurkan sebagian akuntannya. Hanya sebagian kecil akuntan yang didaftarkan sebagai rekan kantor itu ke Departemen Keuangan. Sisanya berstatus cuti, untuk nantinya dimunculkan bergiliran.

 

Dengan cara ini, kantor akuntan itu bisa terhindar dari pembatasan lima tahunan atas kliennya. Cara lain ialah dengan menggandeng mitra baru yang tugasnya hanya sebatas pemberi otorisasi hasil audit (signing partner) dengan imbalan fee sekitar 20 persen.

 

Yang jelas kelimpungan adalah kantor akuntan kecil. Tak mudah mencari mitra baru. Paling-paling melakukan merger bohong-bohongan, kata seorang akuntan senior. Seolah-olah beberapa kantor digabung untuk membikin kantor yang baru, padahal kenyataannya cuma ganti nama dan tetap menggarap klien masing-masing.

Tags: