Bidders BCA Belum Lengkapi Dokumen
Berita

Bidders BCA Belum Lengkapi Dokumen

BI menetapkan standar internasional dalam meneliti dan menolak izin pemilikan BCA. Salah satu dokumen yang harus dilengkapi oleh para calon pemilik BCA adalah pernyataan dari lawyer tentang sah-tidaknya pihak yang mewakili calon investor. Tanpa dokumen itu, jangankan membeli BCA, dapat ikut fit and proper test saja sudah lumayan.

Amr/APr
Bacaan 2 Menit
<i>Bidders</i> BCA Belum Lengkapi Dokumen
Hukumonline

Sampai dengan diterimanya dokumen pada 29 Januari 2002, Bank Indonesia baru menerima 3 dokumen dari tiga calon pemilik BCA yang semuanya berbentuk konsorsium. Dalam siaran persnya yang diterima hukumonline (1/02), BI menyatakan ketiganya belum melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan untuk melakukan fit and proper test.

Dalam siaran persnya tersebut, BI tidak mengungkap identitas para bidder yang telah mengajukan dokumen-dokumennya. BI hanya menulis mereka dengan sebutan Konsorsium 1, Konsorsium 2 dan Konsorsium 3.

Pernyataan lawyer belum ada

Dokumen-dokumen yang belum dilengkapi oleh ketiga peserta tender BCA tersebut, antara lain yaitu pernyataan dari para lawyer tentang sah-tidaknya pihak yang mewakili calon pemegang saham pengendali.

BI mewajibkan kuasa hukum calon pemegang saham pengendali membuat poernyataan bahwa para pihak yang menandatangani dokumen dan mengikuti proses wawancara adalah pihak yang secara hukum sah mewakili calon investor.

Menurut BI, dokumen tersebut merupakan bagian dari proses yang sejalan dengan standar internasional yang berlaku. BI merujuk pada salah satu rekomendasi mendasar Basic Committee dari Bank for International Settlement (BIS) yang menyatakan bahwa otoritas pengawas harus mempunyai wewenang untuk meneliti dan menolak izin pemilikan bank apabila ternyata kepemilikan yang baru dapat membahayakan kelangsungan usaha bank.

Untuk itu, penelitian administratif dan wawancara tersebut diarahkan untuk mengetahui identitas calon pemilik dan kemampuan keuangan serta keahlian di bidang perbankan. Dengan semua proses itu, BI berharap BCA akan jatuh pada pemilik dan pengurus yang kompeten dan memiliki komitmen untuk mengembangkan BCA dan industri perbankan secara umum.

Walaupun telah dibekali amanat dan wewenang oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu yang menyangkut bank, termasuk soal prosedur dan syarat-syarat perubahan kepemilikannya, BI menyatakan bahwa yang berwenang menentukan pemenang tender hanyalah BPPN.

Tags: