International Chamber of Commerce (ICC) Indonesia akan kembali menyelenggarakan ajang tahunan bergengsi ICC Indonesia Arbitration Day pada Rabu (29/10), di Jakarta. Kegiatan ini menjadi peringatan ke-7 tahun sejak pertama kali digelar, dan kembali menghadirkan deretan pembicara profesional dari berbagai negara untuk membahas isu-isu terkini dalam praktik arbitrase internasional.
Tahun ini, konferensi yang bertajuk “7th ICC Indonesia Arbitration Day” mengusung semangat mempertemukan para praktisi hukum terkemuka dari Indonesia dan dunia untuk mendalami berbagai persoalan krusial dalam arbitrase internasional.
Isu pertama yang akan dibahas mengenai perkembangan hukum arbitrase nasional dan prospek revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Panel diskusi akan mengulas berbagai pembelajaran dari putusan-putusan tersebut, serta menilai area mana yang perlu diperbaiki jika revisi undang-undang dilakukan agar hukum arbitrase Indonesia semakin selaras dengan praktik terbaik (best practices) di dunia internasional.
Baca Juga:
- 3 Praktisi Hukum Indonesia Jadi Delegasi di International Chamber of Commerce
- Mengenal Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sesi bertajuk “Threading Tapestries: Taking Stock of Current Issues and Future Developments of Arbitration Law in Indonesia” ini akan menghadirkan sejumlah pembicara ternama, antara lain Partner Widyawan & Partners in association with Linklaters Narendra Adiyasa, Partner Clifford Chance/Cavenagh Law LLP Kabir Singh, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Togi Pangaribuan, serta Head of Legal PT Beiersdorf Indonesia Widia Hutagaol. Diskusi ini akan dimoderatori oleh Partner di SSEK Law Firm, Dewi Savitri Reni.
Sesi kedua bertajuk “Balancing the Scales: Things in Check for Damages Claims in Arbitration” akan membahas perbedaan pendekatan dalam klaim ganti rugi di arbitrase internasional. Para panelis akan membahas bagaimana pihak-pihak dalam proses arbitrase, baik pihak bersengketa, kuasa hukum, majelis arbitrase, maupun ahli harus berhati-hati dalam menilai klaim ganti rugi agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Panel ini akan menampilkan Partner di ATD Law in association with Mori Hamada & Matsumoto, Dyah Paramita; Managing Director dan Partner di Schellenberg Wittmer, Julie Raneda; Partner Quisumbing Torres member firm of Baker McKenzie, Dranyl Jared P. Amoroso, serta Partner De Brauw Blackstone Westbroek, Albert Marsman. Moderator untuk sesi ini adalah Partner Rifdaan Novarazka Prabowo Law Firm, John Lumbantobing.
Sesi ketiga akan menghadirkan format debat interaktif bertajuk “Rapid Fire Debate: High Stakes and Complex Disputes Require Multi-Tiered Dispute Resolution Mechanism”. Dalam sesi ini, dua kubu panelis akan berdebat mengenai efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa bertingkat (multi-tiered dispute resolution mechanism) dalam menangani perkara besar dan kompleks.
Tim pendukung akan berargumen bahwa mekanisme bertingkat merupakan alat yang efisien dalam menghemat waktu dan biaya penyelesaian sengketa, sementara tim penentang akan menilai sebaliknya.
Para pembicara dalam sesi ini antara lain Associate Director di The Secretariat, Pooja Chakraborty; Partner di Hogan Lovells, Rob Palmer; Partner di Ashurst, Michael Weatherley; dan Partner Lee Hishammuddin Allen & Gledhill, Crystal Wong Wai Chin. Debat ini akan dipandu oleh Partner Assegaf Hamzah & Partners, Simon Barrie Sasmoyo.
Tak hanya berbagai diskusi, rangkaian kegiatan ICC Indonesia Arbitration Day 2025 juga akan disertai pelatihan bertema “ICC Institute of World Business Law Advanced Training on Documentary Evidence”. Pelatihan ini akan digelar di The Westin, Jakarta pada 28 Oktober 2025 mendatang.
Adapun pelatihan ini akan membahas berbagai aspek strategis dalam penggunaan bukti dokumen dalam arbitrase, mulai dari cara penyajian hingga pengelolaan bukti dalam perkara kompleks seperti akuisisi dan infrastruktur.
Pelatihan ini terdiri atas empat sesi utama, yakni Strategic Deployment of Documentary Evidence yang menghadirkan Director Dispute Resolution of Drew & Napier, Blossom Hing; dan Senior Partner of HHP Law Firm dan Co-Chair of ICC Indonesia Arbitration & ADR Commission, Andi Kadir.
Sesi kedua bertajuk Maximizing the Quality and Efficiency of Document Production, bersama Partner Asia Head of Litigation, Arbitration & Investigations of Linklaters, Jelita Pandjaitan; dan Partner of RSA Advocate dan Co-Chair of CIArb Indonesia Chapter, Ilman Rakhmat.
Sesi ketiga akan membawakan isu Documentary Evidence and Key Issues of M&A Disputes, yang menghadirkan Founding Partner of Maurieta Mauren dan Co-Chair of CIArb Indonesia Chapter, Windri Marieta; serta Partner Asia Head of Litigation, Arbitration & Investigations of Linklater, Jelita Pandjaitan.
Terakhir, sesi Documentary Evidence and Key Issues of Construction and Infrastructure Disputes, dengan pembicara Managing Partner of Three Crowns LLP, Daryl Chew; dan Founding Partner of Maurieta Mauren dan Co-Chair of CIArb Indonesia Chapter, Windri Marieta.
Keempat sesi tersebut akan membahas secara komprehensif bagaimana bukti dokumen digunakan secara efektif dalam arbitrase lintas sektor, termasuk dalam perkara merger and acquisition (M&A) serta sengketa konstruksi dan infrastruktur yang umumnya berskala besar dan kompleks.
Jika tertarik untuk mengikuti training tersebut, dapat segera mendaftarkan diri pada link berikut.
















