Pada pekan awal Desember 2025, Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional secara resmi menerbitkan Kebijakan tentang Penanganan Kerusakan Lingkungan yang bersandar pada Statuta Roma. Kebijakan ini menjadi yang pertama diterbitkan Kantor Kejaksaan dalam mengurai mandat dan kewenangannya perihal penyelidikan dan penuntutan kejahatan berdimensi lingkungan.
“Kebijakan ini mencerminkan pengakuan Kantor akan kebutuhan yang semakin mendesak akan upaya global yang komprehensif untuk memerangi degradasi lingkungan dan konsekuensinya. Melalui Kebijakan ini, Kantor bermaksud untuk memastikan bahwa Kantor memainkan perannya secara semestinya dalam upaya kolektif untuk mewujudkan keadilan lingkungan,” ucap Wakil Jaksa Nazhat Shameem Khan sebagaimana dikutip dari rilis resmi, Selasa (4/12).
Kebijakan yang dihadirkan ini akan menjadi pijakan baru dalam penegakan hukum pidana internasional oleh Kejaksaan pada International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional. Kebijakan yang dilakukan turut menyoroti dukungan dari Kejaksaan terhadap upaya-upaya nasional dalam penyelidikan dan penuntutan kejahatan lingkungan.
Baca Juga:
- ICC Kian Tertekan: Antara Sanksi AS dan Ancaman Siber Menghadapi Impunitas Global
- ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mencegah dan menangani kerusakan lingkungan yang melanggar hukum dengan tetap berfokus pada investigasi dan penuntutan kejahatan dalam yurisdiksi ICC sebagaimana diatur Pasal 5 Statuta Roma (genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi) yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Melalui kebijakan ini, Kantor Kejaksaan ICC mendukung upaya nasional dalam mewujudkan akuntabilitas serta mendorong kerja sama dengan masyarakat sipil maupun pelaku bisnis. “Kantor juga bertujuan untuk memajukan yurisprudensi internasional dan praktik terbaik guna memperkuat akuntabilitas global atas kejahatan yang berdampak pada lingkungan,” kata dia.
Pada tataran pengimplementasian praktis dari Kebijakan yang dihadirkan, Kejaksaan mengadopsi pendekatan interaksional dan interdisipliner. Artinya, dalam penanganannya, dilakukan penyatuan atas beragam bidang keahlian dengan menilai dampak jangka panjang kerusakan lingkungan.
















