ICC Sepanjang 2025, Vonis Bersejarah hingga Dinamika Penegakan Hukum Internasional
Terbaru

ICC Sepanjang 2025, Vonis Bersejarah hingga Dinamika Penegakan Hukum Internasional

Pada tahun 2025, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mencatat sejumlah perkembangan penting dari penerbitan surat perintah penangkapan, putusan, dan lain-lain. Namun ICC juga menghadapi berbagai tantangan serius berupa sanksi negara dan ancaman keamanan siber.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda. Foto: www.hrw.org
Gedung Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda. Foto: www.hrw.org

Tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan dan membuka babak sejarah baru bagi Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Melalui kanal resminya, ICC mengonfirmasi telah menerbitkan total enam surat perintah penangkapan (arrest warrants) sepanjang tahun ini.

Selain itu, Mahkamah juga menjatuhkan tiga putusan (verdicts) dan tiga vonis pidana (sentences). Salah satunya adalah vonis pertama ICC atas kejahatan Darfur terhadap mantan pemimpin milisi Sudan, Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman atau yang dikenal sebagai Ali Kushayb, dengan vonis 20 tahun penjara.

Dibacakan pada Selasa (9/12) lalu, putusan tersebut menyatakan Ali bersalah atas 27 dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di Darfur, Sudan, sepanjang Agustus 2003 hingga April 2004. Adapun persidangan perkara ini telah berlangsung sekitar 2,5 tahun hingga akhirnya Majelis memutus Ali bersalah pada 6 Oktober 2025 dan divonis hukuman penjara pada 9 Desember.

Baca Juga:

Tercatat pula dua tersangka baru yang saat ini berada dalam tahanan ICC. Pertama, salah satu pejabat paling senior di Penjara Mitiga di Libya, Khaled Mohamed Ali El Hishri (El Hishri), yang menyerahkan diri ke ICC setelah ditangkap pada tanggal 16 Juli 2025 oleh pihak berwenang Republik Federal Jerman. Kedua, mantan Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte, yang diserahkan ke ICC setelah ditangkap oleh pihak berwenang Republik Filipina.

Pada tahun yang sama, Mahkamah melakukan satu tahap konfirmasi dakwaan (confirmation of charges), yakni terhadap panglima perang Uganda, Joseph Kony, melalui putusan tentang pengesahan dakwaan secara in absentia berdasarkan Pasal 61(2)(b) dan 61(7) Statuta Roma No. ICC-02/04-01/05-633.

Sepanjang 2025, ICC menyelenggarakan tiga persidangan (trials) dan 26 agenda persidangan (hearings), dengan partisipasi hampir 16.000 korban dalam keseluruhan proses peradilan. Proses reparasi (reparations proceedings) diselesaikan dalam satu perkara, sementara lebih dari 4.200 korban dalam enam kasus memperoleh manfaat dari program reparasi Trust Fund for Victims (TFV).

Di bidang penjangkauan publik, ICC melaksanakan sekitar 500 kegiatan outreach bersama komunitas terdampak. Pada tahun 2025 ini, Ukraina resmi bergabung dengan Statuta Roma sebagai negara pihak ke-125, efektif per 1 Januari 2025, setelah merampungkan proses ratifikasi di akhir 2024 lalu.

Pada tahun 2025, ICC juga menerbitkan sejumlah aturan baru, termasuk Kebijakan tentang Penanganan Kerusakan Lingkungan yang bersandar pada Statuta Roma. Kebijakan ini menjadi yang pertama diterbitkan Kantor Kejaksaan dalam mengurai mandat dan kewenangannya perihal penyelidikan dan penuntutan kejahatan berdimensi lingkungan. Kebijakan ini akan menjadi pijakan baru dalam penegakan hukum pidana internasional oleh Kejaksaan pada ICC sekaligus menyoroti dukungan terhadap upaya-upaya nasional dalam penyelidikan kejahatan lingkungan.

Di samping itu, ICC juga menerbitkan Kebijakan tentang Kejahatan Siber berdasarkan Statuta Roma. Kebijakan ini menetapkan bagaimana Kantor Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan mandat dan wewenangnya untuk menyelidiki serta menuntut kejahatan siber dalam yurisdiksi ICC sebagai upaya mengatasi penggunaan dunia maya yang melanggar hukum.

Berbagai Ancaman ICC Menghadapi Impunitas Global

Di tahun 2025 ini, berbagai ancaman masih menghantui ICC dalam mengentaskan impunitas global, mulai dari sanksi negara hingga serangan siber. Amerika Serikat sebelumnya telah menerapkan sanksi melalui Executive Order (E.O.) 14203 pada Februari lalu. Pasca-penerbitan perintah eksekutif tersebut, sepanjang 2025 AS secara aktif mengeluarkan fact sheet dan pengumuman sanksi yang menyasar ICC.

Sanksi terbaru menyasar Hakim Gocha Lordkipanidze (Georgia) dan Hakim Erdenebalsuren Damdin (Mongolia) sebagai buntut dari putusan Majelis Banding ICC pada Senin (15/12) yang menolak banding Israel atas legalitas penyelidikan dan memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan dugaan kejahatan perang di Gaza pasca-Oktober 2023.

Selain kedua hakim Majelis Banding tersebut, sejumlah pejabat ICC lain turut dikenai sanksi AS atas alasan serupa, yakni mengusut kasus yang menjerat Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Mereka adalah Hakim Solomy Balungi Bossa (Uganda), Luz del Carmen Ibáñez Carranza (Peru), Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou (Benin), Beti Hohler (Slovenia), Kimberly Prost (Kanada), dan Nicolas Yann Guillou (Prancis).

Kemudian terdapat Wakil Jaksa Nazhat Shameem Khan (Fiji), Wakil Jaksa Mame Mandiaye Niang (Senegal), hingga Jaksa Karim Khan (Inggris). Di luar jajaran ICC, AS juga menjatuhkan sanksi terhadap Francesca Paola Albanese, Special Rapporteur Dewan HAM PBB untuk situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.

Selain itu, pada pertengahan tahun 2025, ICC dikabarkan mendeteksi insiden keamanan siber baru yang canggih dan terarah. Insiden ini menjadi yang kedua dalam beberapa tahun terakhir. Namun, masalah ini dengan cepat ditemukan, dikonfirmasi, dan diatasi melalui mekanisme peringatan dan respons Mahkamah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info