Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) melakukan audiensi dengan International Trademark Association (INTA). Dalam pertemuan tersebut membahas penjajakan kolaborasi strategis di bidang kekayaan intelektual.
Presiden ICCA, Seradesy Sumardi berpandangan INTA memainkan peran yang sangat signifikan di bidang kekayaan intelektual untuk wilayah Asia Pasifik. Di mana isu kekayaan intelektual juga menjadi fokus bagi para in-house counsel.
“Terima kasih. Kami secara pribadi merasa INTA memainkan peran yang sangat signifikan. Karena kami datang dari sektor in-house, kekayaan intelektual saat ini tentu fokus pada perusahaan kami,” ujar Seradesy saat audiensi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
ICCA sendiri menurut Seradesy telah memiliki ratusan perusahaan yang menjadi anggota dengan berbagai latar belakang. Mulai dari sektor keuangan, energi, Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), ritel, hingga manufaktur. Keberagaman ini menunjukkan isu kekayaan intelektual bukan lagi domain terbatas pada sektor kreatif, melainkan telah menjadi kebutuhan lintas industri.
Baca juga:
- ICCA Runners Bakal Diresmikan: Bukan Sekadar Komunitas Lari, tapi Ruang Kebersamaan untuk In-House Counsel
- ICCA Bakal Gelar RUA, RULBA, dan Diskusi Panel, Angkat Isu Transformasi Digital dalam Dunia Hukum dan Korporasi
Sementara Chief Representative Officer INTA untuk Asia Pasifik, Walter Chia mengatakan kekayaan intelektual seharusnya tidak hanya dipandang sebagai instrumen perlindungan ketika terjadi sengketa. Dalam praktik global, persoalan kekayaan intelektual sering kali baru diperhatikan ketika perusahaan sudah berkembang dan mulai berekspansi. Padahal, idealnya strategi kekayaan intelektual perlu dibangun sejak awal sebagai bagian dari perencanaan bisnis.
“Jadi semua perusahaan, semua in-house perlu menyiapkan perusahaannya untuk sukses sejak awal. Bangun strategi kekayaan intelektual yang tepat, pikirkan hak kekayaan intelektual dalam rencana ekspansi bisnis. Itu hal penting yang harus diingat,” kata Walter.
















