ICCA Terima Kunjungan SIAC, Bahas Problem Arbitrase dari Kacamata IHC
Terbaru

ICCA Terima Kunjungan SIAC, Bahas Problem Arbitrase dari Kacamata IHC

Mulai dari perkembangan pemanfaatan teknologi dalam proses arbitrase, efisiensi penanganan arbitrase, sampai dengan terkait enforcement.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Jajaran petinggi ICCA, SIAC, dan Hukumonline saat berfoto bersama usai menggelar pertemuan di Kantor ITDC, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Foto: FKF
Jajaran petinggi ICCA, SIAC, dan Hukumonline saat berfoto bersama usai menggelar pertemuan di Kantor ITDC, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Foto: FKF

Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) menerima kunjungan dari jajaran petinggi Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Kedatangan petinggi SIAC itu, disambut hangat secara langsung oleh Presiden ICCA beserta jajarannya. Dalam pertemuan tersebut dalam rangka menjalin silaturahmi kedua pihak sekaligus membahas sejumlah isu terkini mengenai penyelenggaraan arbitrase melalui forum SIAC.

“Kami memiliki diskusi Senin lalu, topiknya tentang bagaimana cara memilih arbitrase dan klausa di kontrak. Arbitrase menjadi suatu hal yang menarik karena menuru tengalaman saya, banyak perusahaan Indonesia berhadapan dengan kontrak dan perselisian mereka memilih arbitrase daripada Pengadilan biasa,” ujar Presiden ICCA Yudhistira Setiawan di Kantor ITDC, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Hukumonline.com

Presiden dan Dewan Pengawas ICCA Yudhistira Setiawan dan Reza Topobroto saat pertemuan dengan CEO SIAC.  

Baca Juga:

Dalam kesempatan ini, Dewan Pengawas ICCA Reza Topobroto melontarkan beberapa pertanyaan. Salah satunya mengenai perkembangan pemanfaatan teknologi dalam proses arbitrase di SIAC. Dia menanyakan juga mengenai bagaimana pihak pengguna SIAC dapat memperoleh jasa secara efektif dan efisien.

Chief Executive Officer (CEO) SIAC, Gloria Lim, menuturkan pandangannya terkait pentingnya pemanfaatan teknologi dewasa ini termasuk dalam hal penyelenggaraan arbitrase. Kini, SIAC telah melihat ke arah penyediaan platform elektronik yang user friendly. Namun begitu, tantangannya saat ini bagi mereka yang memiliki pengguna dari berbagai negara dengan adopsi (jenis/model, red) teknologi yang berbeda.

“Karena kami menangani kasus di dunia, kami tentu melihat teknologi dengan cara berbeda untuk menyelesaikan masalah,” kata dia.

Namun faktanya sejak pandemi Covid-19, pemanfaatan teknologi dalam lingkup arbitrase di SIAC telah berkembang. Sudah mulai banyak pihak yang mau mempergunakan teknologi untuk pertemuan dan hal-hal lainnya berkenaan dengan arbitrase. Berbeda halnya dengan beberapa waktu lalu sebelum pandemi, kebanyakan orang enggan melakukan arbitrase secara online.

“Salah satu objektif kami untuk menciptakan kesadaran institusi dan mencerahkan mengenai rules kami dan menjadi lebih user friendly. Bukan hanya niche field yang bisa dilalui top tier law firm. Kami ingin lebih user friendly (hal itu) akan lebih menguntungkan ketika in-house counsel engage dengan external counsel. Beberapa tahun terakhir, firma hukum lokal Indonesia juga beracara ke SIAC. Kami melihat trend yang bagus,” sambung Deputy Counsel SIAC Sherly Gunawan.

Hukumonline.com

CEO SIAC Gloria Lim (tengah) dan Deputy Counsel SIAC Sherly Gunawan (kanan).  

Yudhistira menimpali adanya problema yang masih melingkup arbitrase, utamanya terkait enforcement. “Sudah arbitrase 6 bulan, tapi arbitrase ga bisa diterapkan karena hukum nasional. Ini harus diselesaikan. Kami coba convince direktur dan shareholder arbitrase yang terbaik untuk menyelesaikan dispute, tapi ketika berhubungan dengan enforcement kami tidak bisa melakukan sesuatu,” imbuhnya.

Bahkan, ia mengaku pernah menangani kasus arbitrase di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dari perusahaan BUMN mengenai termination agreement. Akan tetapi, setelah mendapatkan hasil (keputusan) arbitrase yang memenangkan pihaknya, justru pihak lawan melayangkan annulment ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan melaporkan direktur kliennya ke pihak kepolisian.

Menanggapi hal itu, SIAC berpandangan terkait enforcement menjadi perihal penting yang telah ditekankan sejak awal. Untuk para pihak menyadari requirements yang salah satunya terkait penetapan pengadilan untuk didiskusikan para pihak.

“Hal yang kami lakukan adalah proaktif melakukan pendekatan. Kami melakukan yang terbaik untuk tribunal aware mengenai requirements Indonesian parties request,” kata Sherly.

Hukumonline.com

Ia menyampaikan pihaknya bisa melakukan pendampingan dan memberi para pihak requires terhadap point of agreements dan juga mendorong agar jajaran counsel lebih proaktif. Sherly mengaku terkait enforcement menjadi suatu hal yang harus diselesaikan. Untuk arbitrase itu sendiri dan hasilnya mengalami perselisihan, dapat diperiksa oleh hakim dengan keahlian di bidang tersebut.

Turut hadir Chief Media & Engagement Officer (CMO) Hukumonline Amrie Hakim, yang dalam kesempatan itu mengapresiasi kesempatan dapat ikut serta dalam pertemuan siang itu. Hukumonline sebagai platform hukum terbesar di Indonesia, bersama dengan ICCA yang merupakan komunitas in-house counsel (IHC) prestisius di Indonesia, telah melakukan berbagai kolaborasi dalam ragam aktivitas kegiatan ataupun program.

“Dengan SIAC, Hukumonline juga pernah menjalin kerja sama saat pak Kendista masih menjadi bagian dari SIAC. Dan kami senang bahwa kami telah melakukan diskusi awal dengan Sherly baru-baru ini untuk melihat apakah kami dapat melanjutkan kolaborasi dalam waktu dekat,” katanya.

Hukumonline.com

CEO SIAC Gloria Lim menerima cinderamata dari Presiden ICCA Yudhistira Setiawan usai kunjungan.

Tags:

Berita Terkait