ICEL: Pemerintah Terapkan Omnibus Law dalam PP Turunan UU Cipta Kerja
Berita

ICEL: Pemerintah Terapkan Omnibus Law dalam PP Turunan UU Cipta Kerja

ICEL melihat rancangan peraturan yang diunggah pada 3 Februari 2021, yang notabene setelah tanggal pengundangan, justru memiliki jumlah pasal yang berbeda dengan PP yang dipublikasikan pada 21 Februari 2021. PP dengan metode Omnibus Law menyulitkan dalam membaca dan memahaminya. Jadi kontraproduktif kalau mau mendatangkan investor.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Contoh lain, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diunggah pada 3 Februari 2021 pada laman Portal Resmi UU Cipta Kerja memiliki 300 pasal (draf ke-22), padahal saat dipublikasikan PP tentang Penyelenggaraan Kehutanan memiliki 302 pasal. Hal ini tentu membingungkan karena kedua PP tersebut diundangkan pada 2 Februari 2021. Hal ini berarti RPP yang diunggah pada 3 Februari 2021 (yang notabene setelah tanggal pengundangan) nyatanya bukanlah rancangan yang paling terbaru.

“Tentunya, proses ini sangat membingungkan masyarakat,” kata dia.

Selain itu, setelah memetakan struktur RPP dan melihat dampak pengaturan ini terhadap beberapa peraturan eksisting, ICEL melihat Pemerintah juga menggunakan metode Omnibus Law dalam penyusunan PP ini. Pada akhirnya, satu Peraturan Pemerintah kemudian berdampak terhadap revisi atau pencabutan dari beberapa PP yang saat ini berlaku.

PP dengan metode Omnibus itu menyulitkan dalam membaca dan memahaminya. Jadi kontraproduktif kalau mau mendatangkan investor. Karena investor justru mau yang sederhana. Kerumitan ini memberikan banyak celah hukum yang bisa menimbulkan multipenafsiran,” kata Raynaldo.

Dalam persoalan ini, ICEL telah memetakan 4 Peraturan Pemerintah di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Empat, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Salah satunya, dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, terutama pada Bab II Perencanaan Tata Ruang Pasal 5-Pasal 96, ada empat PP yang terdampak. Pertama, PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Kedua, PP No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Ketiga, PP No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Keempat, PP No. 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mencabut berlakunya PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “PP terdampak itu ada yang memang diubah atau PP yang dicabut. Tapi intinya biar masyarakat bisa baca mana saja PP yang ‘diutak-atik’,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah terus menggeber diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Jumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan.  

Sebelumnya, sudah ada 2 PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.

Tags:

Berita Terkait