ICJ Perintahkan Kembali Israel untuk Hentikan Serangan Militer di Rafah
Mengadili Israel

ICJ Perintahkan Kembali Israel untuk Hentikan Serangan Militer di Rafah

Ada 13 suara berbanding 2 menegaskan kembali tindakan sementara yang tercantum dalam Putusan ICJ tertanggal 26 Januari 2024 dan 28 Maret 2024. Mahkamah mengingatkan untuk perintah yang diberikan segera dilaksanakan secara efektif.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Selanjutnya, ICJ menilai berdasarkan informasi sebelumnya, risiko besar yang terkait dengan serangan militer di Rafah sudah mulai terlihat dan akan semakin meningkat jika operasi terus berlanjut. Tidak mengherankan jika Pengadilan “tidak yakin” bahwa upaya evakuasi dan langkah-langkah terkait yang ditegaskan Israel telah dilakukan untuk meningkatkan keamanan warga sipil di Jalur Gaza. Khususnya mereka yang baru saja mengungsi dari Rafah, sudah cukup untuk mengurangi risiko besar terhadap kehancuran Israel yang dialami penduduk Palestina akibat serangan militer di Rafah.

Hukumonline.com

Suasana pembacaan sidang putusan di ICJ. 

Seperti diketahui, Afrika Selatan mengajukan 3 poin utama kepada Mahkamah agar ditambahkan dalam tindakan sementara yaitu Negara Israel harus segera menarik diri dan menghentikan serangan militernya di Rafah; Israel harus segera mengambil semua langkah efektif untuk memastikan dan memfasilitasi akses tanpa hambatan ke Gaza dari PBB dan pejabat lain yang terlibat dalam penyediaan bantuan kemanusiaan dan bantuan kepada penduduk Gaza, serta misi pencarian fakta untuk menilai dan mencatat kondisi lapangan di Gaza. 

Lalu, Israel juga harus menyampaikan laporan terbuka kepada Mahkamah yang mencakup: (a) mengenai semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan tindakan sementara dalam waktu 1 minggu sejak tanggal Perintah; dan (b) mengenai semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan semua tindakan sementara sebelumnya yang ditunjukkan oleh ICJ dalam waktu 1 bulan sejak tanggal Perintah.

Di sisi lain, dalam oral statement-nya, Israel menganggap Afrika Selatan belum memberikan alasan yang cukup mengapa Mahkamah sekarang harus menyimpang dari atau pada dasarnya menduplikasi keputusan-keputusan sebelumnya. “Israel terlibat sepenuhnya dan tulus dalam proses persidangan, meskipun terdapat klaim-klaim yang keterlaluan dan memfitnah yang dilontarkan. Israel berulang kali menegaskan komitmennya yang teguh terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” ungkap co-agen Israel, Gilad Noam, Jum’at (17/5/2024) lalu.

Yang memilukan adalah, seperti dilansir Al Jazeera, meski sudah ada keputusan ICJ, namun Israel terus melancarkan aksi di Gaza yang mengakibatkan puluhan warga Palestina tewas. Kamp Shaboura dan area dekat Rumah Sakit Kuwait di Rafah pada Sabtu (25/5/2024) kemarin menjadi sasaran. Di sisi lain, mereka disebut melanjutkan operasi militer pada sejumlah tempat lain termasuk Kamp Jabalia hingga rumah-rumah di lingkungan Sabra.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info