International Centre of Justice for Palestinians (ICJP) mengumumkan peluncuran Global 195, sebuah koalisi hukum global yang berfokus untuk mengejar pertanggungjawaban individu-individu yang diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza. Inisiatif ini bertujuan guna memastikan keadilan bagi korban Palestina dengan memanfaatkan sistem hukum domestik dan internasional di berbagai negara.
Koalisi ini akan bekerja di berbagai yurisdiksi. Termasuk negara-negara seperti Malaysia, Turki, Norwegia, Kanada, Bosnia, dan Herzegovina, serta Inggris, untuk mengajukan surat perintah penangkapan pribadi dan memulai proses hukum terhadap tersangka kejahatan perang.
Lingkup Global 195 mencakup individu yang berperan dalam Israel Defense Forces (IDF). Serta mereka yang memiliki posisi strategis dalam rantai komando militer dan politik Israel yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional.
Direktur ICJP, Tayab Ali mengkritik kegagalan lembaga internasional dan negara-negara yang tidak memenuhi kewajiban hukum mereka dalam menyelidiki dan menuntut kejahatan perang di Palestina.
“Koalisi Global 195 adalah intervensi hukum yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kegagalan sistem hukum internasional,” ungkap Ali dalam pidatonya, Selasa (18/3/2025) kemarin.
Baca juga:
- China dan 4 Negara Eropa Bakal Bantu Rekonstruksi Gaza
- Kejahatan Perang Israel, DAWN Adukan Joe Biden Cs ke ICC
Ali akan memastikan individu-individu yang harus bertanggung jawab atas kejahatan di Gaza akan benar-benar dimintai pertanggungjawaban, dan tidak ada lagi tempat bagi mereka untuk bersembunyi.
Wakil Presiden Worldwide Lawyers Association (WOLAS), Huseyin Disli mendukung koalisi Global 195 dan menilai bahwa langkah ini sebagai bagian penting dalam membongkar impunitas Israel. Ini juga menjadi penekanan betapa pentingnya hukum yang terkoordinasi dan strategis demi mengatasi kekerasan Zionisme.
“WOLAS sepenuhnya mendukung inisiatif Global 195 dengan mengajukan pengaduan di Turki sebagai langkah penting dalam membongkar impunitas Israel,” kata Disli.
Disli menambahkan, kasus Palestina mencerminkan ‘subalternitas hukum’ dalam hukum internasional. Hak-hak yang diakui dalam teori hukum internasional tidak diimplementasikan dengan baik dalam praktiknya. Sehingga, melanggengkan kejahatan Zionis tanpa hambatan.
“Gerakan hukum saat ini tidak memiliki tujuan politik yang koheren bahkan, tampaknya mencapai lebih dari yang sebenarnya terjadi. Tindakan hukum seharusnya bersifat holistik-strategis simbolik, bukan terpecah-belah,” tegasnya.
WOLAS pun menuntut front hukum yang terkoordinasi yang mengungkapkan sifat kekerasan Zionisme, membatasi jangkauannya, menghalangi kolonisasi Zionis, memutus aliran modal dan senjata, dan sumber daya ke dalam proyek pemusnahan yang dilakukan oleh Zionis.
Sementara itu, dilansir dari icjpalestine.com, ICJP telah mengungkapkan bukti utama yang diperoleh selama delapan belas bulan terakhir sebagai bagian dari penyelidikan ‘keadilan untuk gaza’. Kompilasi bukti tersebut mencakup 135 kesaksian langsung dari saksi mata yang didukung oleh Open-Source Intelligence (OSINT), yang menggambarkan kejahatan-kejahatan sistematis yang terjadi di Gaza.
Bukti ini mencakup cerita dari seluruh wilayah Gaza, dengan 16 persen berasal dari Gaza Utara, 20 persen dari Pemerintah Gaza, 21 persen dari Deir Al-Balah, 15 persen dari Khan Yunis, dan 28 persen dari Rafah.
Dalam penyelidikan yang telah dilakukan ICJP mengkonfirmasi adanya pola pelanggaran sistematis yang dilakukan Zionis. Pelanggaran ini mencakup pemboman sembarangan dan tidak proporsional terhadap warga sipil.
Kemudian penargetan sengaja dan sistematis terhadap infrastruktur vital, serangan terhadap ‘zona aman’ yang ditetapkan dan peningkatan serangan udara terhadap kamp pengungsi, penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, dan kebijakan pemindahan massal yang dipaksakan.
















