ICLA Berperan Penting dalam Pengembangan Ekonomi Digital
Terbaru

ICLA Berperan Penting dalam Pengembangan Ekonomi Digital

Advokat persaingan usaha berpengaruh dalam peningkatan investasi ekonomi digital di Indonesia.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ketua ICLA Asep Ridwan dalam Rakernas ICLA 2024. Foto: RES
Ketua ICLA Asep Ridwan dalam Rakernas ICLA 2024. Foto: RES

Para advokat persaingan usaha yang tergabung dalam Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) dinilai berperan dalam meningkatkan investasi sektor ekonomi digital. Penilaian ini diungkapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Udin Silalahi dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (rakernas) ICLA 2024, Jumat (16/2/2024).

“Baru di Indonesia ini meratifikasi tentang keterlibatan di pasar ekonomi digital, artinya kita sebagai lawyer harus ikut serta mengambil peran dalam perkembangan ekonomi digital ini,” kata Prof. Udin Silalahi. Ia mengatakan ekonomi digital di dunia sedang berkembang begitu pesat. Udin juga membandingkan Indonesia tertinggal jauh dari Eropa yang sudah mengembangkannya sejak tahun 2003. Regulasi yang belum mengikuti perkembangan zaman masih menjadi tantangan dari perkembangan investasi di Indonesia termasuk pada pasar ekonomi digital.

Baca juga:

Udin mencatat Indonesia adalah salah satu negara dengan perkembangan pesat dalam ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, perlu kolaborasi pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mengoptimalkan peluang yang terbuka. Kolaborasi ini juga dalam rangka mendorong Indonesia tidak kalah bersaing dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

“Saya sangat mendorong lawyer persaingan usaha untuk sama-sama belajar membangun, membantu, dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk ekonomi digital ini,” kata Udin. Salah satu yang ia sorot adalah regulasi ekonomi digital di Indonesia. Semakin minim regulasinya, maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan ragu terlibat memutus perkara karena tidak ada dasarnya.

Komisioner KPPU Mohammad Reza yang juga hadir di rakernas ICLA mengatakan perkembangan ekonomi digital menjadi perhatian bersama KPPU, akademisi, serta advokat. Hal ini karena ekonomi digital mempunyai dimensi persaingan tersendiri. “Kita bisa bersama-sama mempelajari dan mendalami akan dibawa ke mana arah perekonomian kita. Akan seperti apa persaingannya, itulah yang akan kita hadapi bersama,” ujar Reza.

Reza menilai peralihan dari ekonomi tradisional ke ekonomi digital yang belum cukup diatur menghasilkan celah untuk diisi para praktisi dari sisi regulasi persaingan usaha. “Kehadiran ICLA bisa jadi mitra strategis KPPU, dalam artian tidak hanya mengkritisi tetapi juga memberikan masukan yang membangun untuk hukum persaingan usaha,” kata Reza menambahkan.

Rakernas kedua ICLA kali ini mengusung tema Peluang dan Tantangan Advokat Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital. “Kami mengambil tema ini karena ingin mengembangkan pengetahuan soal ekonomi digital,” ujar Ketua umum ICLA Asep Ridwan. Ia berharap anggota ICLA bisa mengimbangi fenomena ekonomi digital sudah ada. Apalagi fenomena ekonomi digital di masa pandemi terus berkembang sehingga membuat skema dan mekanisme pasar berubah.

Asep mengimbau agar advokat persaingan usaha juga banyak berkomunikasi dengan para ahli lintas disiplin yang ikut membentuk ekonomi digital. Penanganan perkara persaingan usaha tidak cukup lagi hanya berkomunikasi dengan pakar ekonom. Masifnya peran kecerdasan buatan dalam perkembangan ekonomi juga didukung para ahli teknologi informasi (information technology/IT). “Jadi ini semakin menambah dimensi kita. Tidak hanya diskusi dengan pakar ekonomi saja, tetapi juga akan berdiskusi dengan pakar IT,” katanya.

Asep mengungkapkan komitmen ICLA sebagai mitra KPPU. ICLA siap mengambil peran dalam masalah ekonomi digital bersama KPPU. Peran itu baik dalam pengembangan hukum acara maupun substansi hukumnya.

Tags:

Berita Terkait