Kedua, Peraturan KPU tersebut berpihak pada koruptor. Alih-alih memberi syarat yang ketat, tapi KPU malah memberi kelonggaran bagi terpidana korupsi yang dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Ketiga, KPU melanggar hak masyarakat untuk mendapat caleg yang berintegritas. KPU seharusnya memberikan syarat yang ketat sehingga masyarakat bisa memilih caleg yang rekam jejaknya bersih terutama dari kasus korupsi.
Kurnia mendesak KPU untuk membuka notulensi rapat pembahasan Peraturan KPU 10/2023 dan Peraturan KPU 11/2023 guna mengetahui siapa komisioner yang mengusulkan ketentuan tersebut. Atau malah ada pihak lain agar ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan KPU. “Penyelundupan pasal ini harus dibongkar,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, menilai melalui kedua beleid itu KPU mengakomodasi kepentingan pihak tertentu. Sehingga KPU mau menerbitkan regulasi yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk putusan MK. Padahal jeda 5 tahun merupakan salah satu syarat pencalonan caleg.
Sekalipun terpidana korupsi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, Fadli menegaskan hal itu tidak terkait dengan jeda 5 tahun. Terpidana korupsi yang menerima pidana tambahan itu atau tidak tetap saja harus menjalankan jeda 5 tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara baik pokok dan tambahan.
“Peraturan KPU ini bertentangan dengan putusan MK. KPU sedang melindungi siapa? Hal ini patut ditanyakan secara serius,” pungkasnya.
















