ICW: 2 Peraturan KPU Ini Berpotensi Merusak Integritas Pemilu
Terbaru

ICW: 2 Peraturan KPU Ini Berpotensi Merusak Integritas Pemilu

Karena kedua aturan KPU itu memberi ruang mantan terpidana korupsi yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota tanga melewati masa jeda 5 tahun.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kedua, Peraturan KPU tersebut berpihak pada koruptor. Alih-alih memberi syarat yang ketat, tapi KPU malah memberi kelonggaran bagi terpidana korupsi yang dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Ketiga, KPU melanggar hak masyarakat untuk mendapat caleg yang berintegritas. KPU seharusnya memberikan syarat yang ketat sehingga masyarakat bisa memilih caleg yang rekam jejaknya bersih terutama dari kasus korupsi.

Kurnia mendesak KPU untuk membuka notulensi rapat pembahasan Peraturan KPU 10/2023 dan Peraturan KPU 11/2023 guna mengetahui siapa komisioner yang mengusulkan ketentuan tersebut. Atau malah ada pihak lain agar ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan KPU. “Penyelundupan pasal ini harus dibongkar,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, menilai melalui kedua beleid itu KPU mengakomodasi kepentingan pihak tertentu. Sehingga KPU mau menerbitkan regulasi yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk putusan MK. Padahal jeda 5 tahun merupakan salah satu syarat pencalonan caleg.

Sekalipun terpidana korupsi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, Fadli menegaskan hal itu tidak terkait dengan jeda 5 tahun. Terpidana korupsi yang menerima pidana tambahan itu atau tidak tetap saja harus menjalankan jeda 5 tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara baik pokok dan tambahan.

“Peraturan KPU ini bertentangan dengan putusan MK. KPU sedang melindungi siapa? Hal ini patut ditanyakan secara serius,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info