“Total penjatuhan denda sebesar Rp149.310.000.000, bila dirata-rata, pengenaan denda kepada setiap terdakwa sebesar Rp180 juta,” ujar Kurnia.
Selain tahap tuntutan, disparitas tuntutan juga terjadi terkait kerugian negara. Contohnya perkara No.30/pid.sustpk/2022 Pn Bjm, terdakwa Muhni, didakwa Pasal 2 UU Tipikor, kerugian negara Rp860 juta dan divonis penjara 4 tahun. Tapi vonis lebih berat yakni 5 tahun dijatuhkan hakim kepada Jumayadi dalam perkara No. 12/Pid.SusTPK/2023/PN Mtr dengan kerugian negara sebesar Rp346 juta.
“Jumlah kerugian negara yang berhasil terpantau dalam proses persidangan korupsi sepanjang tahun 2023 adalah sebesar Rp 56.075.087.787.308,” beber Kurnia.
Dari data tersebut, Kurnia menyebut penuntut umum paling banyak menggunakan delik kerugian negara dalam surat dakwaan. Kejaksaan paling banyak mendakwa dengan delik kerugian negara. Penuntut umum lebih banyak menggunakan Pasal 2 daripada Pasal 3 UU Tipikor dalam menuntut terdakwa tindak pidana korupsi. Sebaliknya, majelis hakim banyak memutus dengan menggunakan Pasal 3 ketimbang Pasal 2 terkait delik kerugian negara. Perkara dengan jumlah kerugian negara relatif besar banyak ditangani Kejaksaan ketimbang KPK. Kejaksaan menangani Rp 55 triliun, sedangkan KPK hanya Rp 285 miliar.
Atas dasar itu, Kurnia merekomendasikan kepada beberapa lembaga negara, seperti Komisi Yudisial (KY) diminta untuk mencermati proses persidangan tindak pidana korupsi dengan indikator tertentu untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik. Pemantauan harus dilakukan dengan hadir langsung mengikuti jalannya persidangan, bukan sekedar surat-menyurat. KY juga didorong melakukan eksaminasi terhadap putusan pidana korupsi yang dinilai ganjil.
Kejaksaan Agung juga direkomendasikan untuk menerapkan tuntutan pencabutan hak politik terhadap terdakwa dengan latar belakang politik baik sebagai kepala daerah maupun anggota legislatif. KPK perlu lebih banyak mendakwa dengan delik-delik terkait kerugian keuangan negara. Pertimbangan pemberatan hukuman yang diatur dalam Pasal 52 KUHP harus dipertimbangkan oleh penuntut umum.
Pedoman penuntutan yang diterbitkan oleh Kejaksaan atau KPK harus juga memuat pertimbangan latar belakang pekerjaan terdakwa sebagai alasan pemberat tuntutan. KPK dan Kejaksaan Agung harus mempertimbangkan untuk memasukkan delik anti pencucian uang dalam surat dakwaan maupun tuntutan.
Pemerintah dan DPR harus segera mengundangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar pemulihan kerugian akibat praktik korupsi bisa dimaksimalkan. Begitu pula UU Tipikor harus direvisi untuk meningkatkan hukuman bagi pelaku.
















