Perbandingan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dengan Negara Lain
OPINI

Perbandingan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dengan Negara Lain

Perlu ada reformasi signifikan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Penggunaan frasa dapat merugikan keuangan negara yang subjektif juga harus ditinjau kembali. Selain itu, model UU Pemberantasan Tipikor ala Indonesia sulit menjalin kerja sama bilateral atau multilateral karena apa yang didefinisikan sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia, belum tentu sebagai tindak pidana korupsi di negara lain.

•Bacaan 8 Menit
AS
SL

Sejak diperkenalkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) dan perubahannnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Indonesia terus berupaya memperkuat regulasi untuk melawan korupsi. Namun, terdapat isu penting dalam UU Pemberantasan Tipikor itu, terutama Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 terkait dengan kerugian negara, yang menimbulkan tantangan dalam konsepsi maupun implementasi.

Amien Sunaryadi dan Sampe L. Purba. Foto: Istimewa
Amien Sunaryadi dan Sampe L. Purba. Foto: Istimewa

Pada Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor disebutkan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi. Pasal 3 berbicara tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara yang dapat merugikan keuangan negara. Hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun, disertai denda finansial.

Baca Juga:

Kerugian Negara: Konsep dan Tantangan

Amien Sunaryadi, Wakil Ketua KPK periode pertama (2003-2007), menyatakan tindak pidana korupsi seharusnya fokus pada aspek suap—"follow the money." Suap secara langsung melibatkan aliran uang dan lebih mudah untuk diidentifikasi, diikuti, dan dibuktikan. Sementara itu, cakupan kerugian negara seperti yang dirumuskan dalam Pasal 2 dan 3 sangat luas dan makro, menciptakan tantangan dalam pembuktian serta menimbulkan implikasi besar terhadap bagaimana tindak pidana korupsi didefinisikan dan ditangani.

Chandra M Hamzah, Wakil Ketua KPK periode kedua (2007-2011), menyatakan masuknya delik kerugian negara dalam UU Pemberantasan Tipikor adalah meng-copy paste Peraturan Penguasa Perang Militer Nomor 6, Nomor 8, dan Nomor 11 Tahun 1957 pada saat negara dalam keadaan bahaya (Staat van Orrlog en Beleg atau SOB). Konteksnya terkait pengambil alihan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing di Indonesia, dan juga kondisi politik pada masa itu.

Pasal-pasal yang bersifat formal dalam UU Pemberantasan Tipikor menjadikan seseorang dapat dikenakan tindak pidana, bahkan jika kerugian negara masih bersifat potensial. Pendekatan ini berbeda dari negara-negara lain yang lebih fokus pada aspek preventif, material, dan pemulihan aset.

Praktek Hukum Antikorupsi di Negara Lain

Sejalan dengan perkembangan global dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, beberapa negara telah mengadopsi kerangka hukum yang lebih terukur dan spesifik. Undang-Undang UK Bribery Act 2010 di Inggris, misalnya, menitikberatkan pada empat jenis pelanggaran korupsi: penyuapan aktif, penyuapan pasif, penyuapan pejabat asing, dan kegagalan mencegah penyuapan. Aspek preventif menjadi perhatian utama, terutama bagi korporasi yang harus menerapkan standar operasi yang ketat untuk mencegah suap.

tindak pidana korupsikorupsikomisi pemberantasan korupsiinternasionalnegarapejabat negara
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

OPINI LAINNYA

Lihat Semua

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Lihat Semua
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info