Perdebatan kritis atas frasa yang terkandung dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) belum juga usai. Meskipun telah berkali-kali diajukan judicial review, masih saja ada anggapan jika pasal tersebut kontroversial.
Terkini, Syahril Japarin, Nur Alam, dan Kukuh Kertasafari mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Permohonan pengujian dilakukan melalui kuasa hukum mereka, Maqdir Ismail, Annisa Ismail, dan Illian Deta Arta Sari.
Dalam keterangan tertulisnya Maqdir berkata pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor bertujuan memberikan hukuman yang setimpal kepada mereka yang dengan sengaja dan secara tidak sah memperoleh keuntungan pribadi atau untuk kepentingan pihak lain, dengan mengorbankan keuangan negara.
Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, lebih spesifik mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatannya, yang juga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Namun, dalam praktiknya penerapan pasal ini, cenderung lebih menekankan pada aspek kerugian negara alih-alih unsur memperkaya diri secara melawan hukum.

























