ICW: Pelantikan Arief Hidayat Ancaman Bagi Citra MK
Berita

ICW: Pelantikan Arief Hidayat Ancaman Bagi Citra MK

Kepercayaan publik terhadap institusi Mahkamah Konstitusi belum pulih betul pasca penangkapan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar dalam perkara korupsi oleh KPK. Kondisi itu kembali diperparah dengan tetap dilantiknya Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Jokowi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Ketegasan tersebut tidak tercermin dalam kondisi ini, dan sikap tersebut dapat dipandang pula bahwa Presiden turut dalam pembusukan Mahkamah Konstitusi,” kata Easter.

 

(Baca Juga: Usai Dilantik, Arief Hidayat: Saya Siap Jika Tidak Dipilih Sebagai Ketua MK)

 

Pasca pelantikannya pada 27 Maret 2018, Arief Hidayat secara definitif kembali menjabat sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR. Easter mengingatkan yang bersangkutan bisa saja masuk kembali dalam bursa pemilihan Ketua MK.

 

“Untuk itu, perlu ditegaskan kembali bahwa selain figurnya yang bermasalah, Arief Hodayat sepatutnya tidak dapat dipilih kembali sebagai Ketua MK, karena ia sudah 2 (dua) kali menjabat sebagai Ketua MK,” tuturnya.

 

Lebih jauh, Easter menyatakan sikap ICW sebagai berikut: Pertama, mendorong agar Hakim-hakim Konstitusi lain tidak kembali memilih Arief Hidayat sebagai Ketua MK. Kedua, mengambil langkah hukum untuk menggugat SK Pengangkatan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

(Baca Juga: Koalisi Pemantau Peradilan Minta Presiden Tak Lantik Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi)

 

Seusai acara pelantikan sebagai Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mempersilakan ICW menggugat pelantikannya. Namun, ia enggan memberikan komentar terhadap penilaian ICW yang menyamakannya pengangkatan dirinya dengan kasus pengangkatan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pada tahun 2013 lalu.

 

“Ya boleh saja, yang digugat kan bukan saya, yang digugat Keppres kan? Enggak masalah itu, silakan saja,” kata Arief seperti dilansir situs Setkab.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait