ICW Beberkan Tiga Masalah Mendasar dalam Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Terbaru

ICW Beberkan Tiga Masalah Mendasar dalam Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Seperti bakal membuat iklim demokrasi dan pemerintahan desa menjadi tidak sehat. Bahkan, menyuburkan oligarki di desa, hingga bertentangan dengan semangat reformasi dan amendemen konstitusi dengan menekan limitasi terhadap kekuasaan di cabang eksekutif.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Karenanya, potensi desa dipimpim kelompok yang sama selama puluhan tahun terbuka lebar. Minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan pembangunan desa menjadi persoalan. Begitu pula transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan oleh pemerintah desa disinyalir kerap melatarbelakangi praktik korupsi di sana. 

Kedua, perpanjangan masa jabatan kepala desa bertentangan dengan semangat reformasi dan amendemen konstitusi dengan menekan limitasi terhadap kekuasaan di cabang eksekutif. Mengacu Pasal 39 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur satu periode masa jabatan selama 6 tahun. Itupun masiih dibuka peluang sampai tiga periode secara berturut atau berselang seling. Dibandingkan dengan jabatan publik lainya yang lahir dari mandat masyarakat, jabatan kepala desa relatif lebih panjang.

“Sayangnya, ide perpanjangan itu tidak didukung dengan argumentasi yang jelas dan cenderung bermuatan politis,” katanya.

Ketiga, respon positif atas usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa bakal menjadi preseden buruk. Bahkan dicurigai sebagai pintu masuk perpanjangan masa jabatan presiden, kepala daerah dan anggota legislatif. Menurut Kurnia, bila usulan tersebut diakomodir, boleh jadi masa jabatan elected officials lain dapat diwacanakan untuk diperpanjang. Terlebih, narasi perpanjangan masa jabatan ini bukan kali pertama.

Kurnia melanjutkan upaya melanggengkan petahana acapkali dimunculkan sejumlah kelompok belakangan terakhir. Seperti penundaan pemilu, menambah masa jabatan presiden, hingga menjadikan periode waktu kepemimpinan presiden menjadi tiga periode. Atas dasar itu, Kurnia mencurigai ide merevisi UU 6/2014 dengan substansi perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagai agenda terselubung dari kelompok tertentu. 

Bagi ICW, kata Kurnia, alasan 6 tahun tidak cukup membangun desa lantaran adanya ketegangan dan polarisasi masyarakat pasca Pilkades bukanlah alasan tepat dijadikan justifikasi perpanjangan masa jabatan kepala desa. Padahal jalan keluar yang perlu ditempuh dengan membenahi sektor Pilkada yang ada potensi transaksional jual beli suara maupun konflik.

“ICW mendesak agar pembentuk UU secara tegas menolak usulan ini dan menghentikan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa,” katanya.

Tags:

Berita Terkait