Menyoroti Risiko Korupsi Tingkat Pejabat Kepala Desa
Terbaru

Menyoroti Risiko Korupsi Tingkat Pejabat Kepala Desa

Ketidakprofesionalan pengelolaan dana tersebut berasal dari minimnya pengetahuan dari kepala desa dan aparat desa untuk mengkonversi Dana Desa menjadi program atau kegiatan yang dapat mensejahterakan masyarakat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Menyoroti Risiko Korupsi Tingkat Pejabat Kepala Desa
Hukumonline

Kepala desa memiliki peran penting menyelenggarakan tata kelola wilayah yang dipimpinnya. Mulai dari pelayanan publik, membangun partisipasi masyarakat, hingga pengelolaan keuangan desa yang bertanggung jawab dan transparan. 

Sebagai sistem pemerintahan terkecil di Indonesia, sudah sepatutnya desa mendapatkan perhatian lebih untuk dibina agar memiliki ekosistem yang baik. Tata kelola yang bersih, akuntabel, serta meningkatnya partisipasi masyarakat, dipercaya mampu mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menjelaskan, hingga saat ini tata kelola di desa masih jauh dari harapan. Buruknya tata kelola dan minimnya partisipasi masyarakat membuat desa saat ini menjadi salah satu ‘lahan’ tindak pidana korupsi. 

Baca juga:

Menyitir survei Badan Pusat Statistik (BPS), disebutkan masyarakat desa lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat perkotaan. Data 2021 menunjukkan, perilaku koruptif masyarakat desa berada di angka 3,83. Catatan ini diperkuat oleh data KPK dimana sejak 2015-2022 terdapat sebanyak 601 kasus korupsi di desa dengan jumlah tersangka 686 orang.  

“Ini harus menjadi perhatian kita bersama, desa yang seharusnya penuh dengan keharmonisan, senyum, nilai-nilai kearifan dan keramahtamahan ternyata lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat kota,” kata Kumbul di Jakarta, Selasa (24/1). 

Di sisi lain, upaya pemerintah dalam membangun desa tentunya tidak pernah main-main. Hal ini dapat dilihat dari kucuran Dana Desa dari tahun 2015 hingga tahun 2022 nilainya mencapai Rp468,9 triliun. Sementara pada tahun 2023 Pagu Anggaran Dana Desa adalah Rp70 triliun yang akan dialokasikan kepada 74.854 desa di 34 kabupaten/kota. 

Tags:

Berita Terkait