ICW Usulkan Sita Jaminan di Penanganan Perkara Korupsi
Berita

ICW Usulkan Sita Jaminan di Penanganan Perkara Korupsi

Agar tidak ada lagi pelaku korupsi yang menyembunyikan harta pada saat proses hukum berjalan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Lalu ada juga pimpinan Divisi Tresuri Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis dalam korupsi investasi dengan kerugian keuangan negara Rp202 miliar, Direktur PT Alam Bersemi Sentosa Andy Rikie Lam dalam korupsi i Blok ADK Cepu dengan kerugian keuangan negara Rp178 miliar, mantan Direktur PT PLN Nur Pamudji dalam perkara Pengadaan Bahan Bakar minyak jenis solar dengan kerugian negara sebesar Rp173 miliar.

Respons KPK

Terkait dengan hasil pemantauan ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tuntutan pidana antara perkara yang satu dengan yang lain memang berbeda karena masing-masing perkara tentu memiliki karakteristik yang juga berbeda. Di samping itu, alasan meringankan dan memberatkan atas perbuatan terdakwa tentu juga ada perbedaan antara perkara tipikor yang satu dengan yang lainnya.

Namun demikian, KPK telah berupaya mengurangi disparitas antar perkara Tipikor tersebut dengan menyusun pedoman tuntutan baik perkara Tipikor maupun TPPU yang saat ini masih tahap finalisasi pedoman teknisnya. Selain itu KPK mempunyai kebijakan saat ini tidak hanya menghukum para pelaku korupsi dengan hukuman pidana penjara yang tinggi sehingga ada efek jera bagi pelaku lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

“Namun KPK juga berupaya melakukan tuntutan terhadap penjatuhan hukuman denda, uang pengganti maupun perampasan aset hasil korupsi/asset recovery yang dinikmati para koruptor. Oleh karena ukuran keberhasilan KPK khususnya bidang penindakan sesungguhnya juga bukan diukur melalui banyaknya tangkap tangan yang dilakukan dan berujung pada penerapan pasal2 penyuapan. Maka saat ini perkara yang berhubungan dengan pasal kerugian negara, gratifikasi maupun TPPU tentu menjadi prioritas KPK untuk diselesaikan,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait