KPK Banding Fee Lawyer Rp20,5 Miliar di Putusan Nurhadi
Berita

KPK Banding Fee Lawyer Rp20,5 Miliar di Putusan Nurhadi

Penuntut beranggapan uang itu gratifikasi, tapi majelis anggap sebagai fee lawyer.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Foto: RES
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta dalam perkara suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono. Menurut KPK, apa yang menjadi putusan majelis masih jauh dari rasa keadilan.

“Rasa keadilan belum terpenuhi dengan vonis jauh dari amar tuntutan JPU. Tidak dikabulkannya uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Hukumonline.

Sementara salah satu penuntut umum dalam perkara ini, yaitu Takdir Suhan mengatakan banding yang diajukan pihaknya berkaitan dengan seluruh surat dakwaan dan tuntutan yang tidak dikabulkan oleh majelis, termasuk mengenai uang Rp20,5 miliar yang menurut majelis hakim adalah fee advokat dan tidak berkaitan dengan perkara ini.

Sementara penuntut umum menganggap uang tersebut merupakan gratifikasi yang diberikan Freddy Setiawan untuk pengurusan perkara Peninjauan Kembali di MA dengan nomor 23/PK/Pdt/2016. Uang yang secara bertahap tersebut menurut penuntut diberikan untuk Nurhadi melalui Rahmat Santoso, seorang advokat yang juga adik ipar dari Nurhadi.

“Intinya yang oleh Majelis Hakim dianggap tidak terbukti, itu yang nanti akan jadi point-point dalam memori banding kami,” ujar Takdir. (Baca: “Diskon Besar” Putusan Nurhadi)

Penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, berpendapat yang seharusnya ditolak adalah semua dakwaan, bukan hanya fee Advokat. Menurutnya tentang penerimaan graitikasi ini sepenuhnya tidak benar.

Maqdir memberikan beberapa pertimbangan, antara lain: Pertama, “tidak mungkin ada jual beli mobil” karena tidak dilakukan balik nama selama 6 (enam tahun) meskipun saksi pembeli mobil dan perantara mengatakan bahwa ada jual beli mobil BMW M5 seharga Rp2,4 miliar.

Tags:

Berita Terkait