Idrus Marham Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1
Berita

Idrus Marham Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

KPK menduga salah satu peran Idrus yaitu menerima komitmen fee AS$1,5 juta.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian pegawai dan pejabat PT PLN seperti Direktur Pengadaan Strategis PT PLN (Persero), Pegawai PT PLN Batubara, Direktur PT. China Huadian Engineering Indonesia, termasuk Idrus yang memang pernah diperiksa beberapa kali.

 

Baca:

 

Idrus ditetapkan sebagai tersangka dalam dua posisi, pertama Plt Ketua Umum Partai Golkar dan kedua sebagai Menteri Sosial. Menurut Basaria, pihaknya tidak mempermasalahkan status tersebut karena posisi Idrus bersama-sama atau turut membantu Eni menerima suap.

 

Tapi dengan statusnya tersebut menjadi pertanyaan tersendiri apakah ada uang yang masuk ke partai. "Ya benar ya memang kebetulan memang beliau ini kan memang juga partai ya karena itu dia juga Plt sebagai Ketua DPP tapi kita tidak bisa menduga-duga apakah uang tersebut digunakan untuk partai apa tidak," kata Basaria.

 

Meskipun begitu pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan pengembangan ke arah tersebut. "Ya kalau pengembangan bisa saja tapi kita belum bisa buktikan itu apakah benar dipakai untuk partai," terangnya.

 

Sebelumnya, Idrus Marham menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta. “Pada hari ini tadi saya menghadap Presiden jam 10.30 WIB, saya lakukan setelah kemarin saya mendapat surat pemberitahuan tentang penyidikan saya," kata Idrus di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara.

 

Ia menyebutkan berdasar pemberitahuan itu ia harus mengambil langkah sehingga ia menghadap ke Presiden untuk menyampaikan surat pengunduran diri selaku Mensos. Keputusan ini merupakan pertanggungjawaban moral dirinya kepada Presiden. Setidaknya ada tiga pertimbangan dirinya mengundurkan diri.

 

Pertama, untuk menjaga kehormatan Presiden yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang memiliki reputasi dan komitmen tinggi dalam pemberanfasan korupsi di Indonesia. Kedua, agar tidak menjadi beban bagi Presiden dan sekaligus yang mengganggu konsentrasi Presiden dalam tugas sehari hari yang tidak ringan.

"Jadi kalau misal saya tersangka dan masih ini itukan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima," katanya. Ketiga, adalah bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, ia sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan sekaligus dia ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum yang ada di KPK sesuai aturan yang ada dengan sebaik-baiknya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait