Dual Track Tidak Salahi Peraturan Pasar Modal
Berita

Dual Track Tidak Salahi Peraturan Pasar Modal

Jakarta, hukumonline. Divestasi BCA dan Bank Niaga telah mendapat persetujuan dari DPR. Pola divestasi untuk BCA disetujui dengan menggabungkan pola strategic partner dan secondary public offering atau yang disebut sebagai dual track. Dan hal tersebut ternyata dimungkinkan dengan adanya peraturan Bapepam No. IX.H.1. tentang Penawaran Umum.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
<i>Dual Track</i> Tidak Salahi Peraturan Pasar Modal
Hukumonline

Ketua Bapepam Herwidayatmo, dalam rapat kerja dengan DPR-RI pada Kamis (1/3) memberikan alasan-alasan yang jelas bahwa pola strategic partner dan public offering dapat dilakukan bersamaan (digabung). Dan ditegaskan bahwa tidak ada peraturan yang melarang penggunaan kedua pola tersebut secara bersamaan.

Herwidayatmo menjelaskan bahwa BCA Tbk. dan Bank Niaga Tbk. keduanya sudah merupakan perusahaan terbuka dan sahamnya telah tercatat di bursa efek di Indonesia. Divestasi saham pemerintah dapat dilakukan dalam dua hal, yaitu dengan mencari strategic partner maupun melakukan public offering (penawaran umum).

Dalam mekanisme penawaran umum yang ada, baik dalam peraturan Bapepam maupun dalam peraturan Bursa Efek Jakarta (BEJ) adalah memungkinkan dilakukannya dual track. Yaitu dengan mencari investor publik maupun strategic partner. Pasalnya, dalam ketentuan penawaran umum terbaru yang dikeluarkan oleh Bapepam, tidak ada lagi penjatahan pasti.

Hal yang diberlakukan dalam peraturan baru tersebut, dikenal dengan peraturan book building. Di mana penentuan harganya bergantung kepada penawar yang tertinggi. Ini berdasarkan ketentuan peraturan penawaran umum yang terbaru.

Namun jika pemerintah menginginkan penawaran saham pemerintah baik di BCA maupun di Bank Niaga tersebut, kepada pihak tertentu dengan mencari strategic partner, hal itu juga dimungkinkan dan tunduk kepada peraturan Bapepam No. IX.H.1. tentang Pengambil alihan Perusahaan Terbuka.

Penawaran tender

Berdasarkan peraturan tersebut, jika suatu perusahaan terbuka akan melakukan pergantian pemilik, dalam arti pemegang saham lama menjual saham pada pihak lain tanpa melalui penawaran umum, hal itu bisa dilakukan. Namun dengan catatan, pengambil alih saham yang baru harus melakukan penawaran  tender dalam arti membeli saham dari publik yang lain.

Namun karena pemerintah melakukan penjualan saham tersebut dalam rangka privatisasi maupun restrukturisasi yang tentunya memerlukan keleluasaan, hal itu dikecualikan. Sehingga, pemerintah tidak perlu lagi melakukan penawaran tender terhadap saham BCA yang telah menjadi milik publik lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: