Escrow Account Menkeu Masih Tercatat di Bank Century
Berita

Escrow Account Menkeu Masih Tercatat di Bank Century

Rekening penampung sementara milik Menkeu di Bank Century berfungsi sebagai jaminan (cash collateral) atas kasus Bank Century dengan tiga induk koperasi.

Sut
Bacaan 2 Menit
Foto: Logo Bank Century sebelum namanya diubah menjadi <br> PT Bank Mutiara Tbk.
Foto: Logo Bank Century sebelum namanya diubah menjadi <br> PT Bank Mutiara Tbk.

Kalau saja Bank Century tidak kolaps dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak menyuntikan dananya, mungkin kasus Bank Century tidak seheboh saat ini. Mungkin juga Century tidak akan menyeret sejumlah pejabat, terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Berbagai tudingan miring terus di alamatkan ke salah satu wanita berpengaruh di dunia versi sebuah lembaga survey internasional ini.

 

Kali ini meyangkut escrow account (rekening penampung sementara) milik Menteri Keuangan di Bank Century. Rekening tersebut dipersoalkan oleh anggota Pansus Angket Kasus Bank Century ketika rapat konsultasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis pekan lalu.

 

Bak kebakaran jenggot, Departemen Keuangan langsung memberi sanggahan. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin menuturkan, escrow account No. 10220000320250 atas nama Menteri Keuangan itu dibuka saat Menteri Keuangan dijabat oleh Jusuf Anwar. Dana sebesar AS$17,279,976.20 itu diikat dengan surat perjanjian antara Departemen Keuangan dengan Bank Century tanggal 1 Nopember 2005.

 

Menurut Harry, escrow account tersebut berfungsi sebagai jaminan (cash collateral)  terkait permasalahan Bank Century dengan debiturnya, yakni INKOPTI (Induk Koperasi Tempe Tahu Indonesia), IKKU (Induk Koperasi Kesejahteraan Umat), dan INKUD (Induk Koperasi Unit Desa).

 

Sekadar informasi, pada 2004, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa INKOPTI, IKKU dan IKUD terbukti wanprestasi terhadap Bank Century. Ketiganya gagal bayar terhadap Bank CIC—bank yang dimerger bersama Bank Danpac dan Bank Pikko menjadi Bank Century—terkait penjualan terigu dalam program hibah dari pemerintah Amerika Serikat. Kala itu, melalui United States Development of Agricultural (USDA), pemerintah Amerika memberikan hibah bernomor PL-416B.

 

Sampai sekarang, lanjut Harry, dana escrow account tersebut masih tercatat sebagai rekening pemerintah. Dana itu dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: