Dari beberapa segi, konsep diyat ini dinilai lebih pas memulihkan hak-hak korban tindak pidana. Kalau yang dirugikan adalah korban, kenapa justru negara yang menerima denda dari terdakwa? jelas Prof. Amin.
JM Muslimin, Ketua Assosiasi Dosen Syariah Indonesia, menyatakan, membumikan hukum pidana Islam bukanlah pekerjaan yang gampang. Dibutuhkan peran negara karena berkaitan dengan hukum publik. Ini berbeda dengan penerapan hukum perdata Islam.
Mesir, misalnya, sejak 1940-an menegaskan dalam konstitusinya bahwa satu-satunya sistem hukum yang dipakai di Negara Piramida itu adalah hukum Islam. Namun faktanya tak seluruh hukum Islam diterapkan di sana. Yang diberlakukan secara menyeluruh hanya hukum perdata Islam. Sementara hukum publiknya tetap mengacu kepada hukum warisan Perancis.
















