Fiqh Jinayah Bisa Memperkaya KUHP
Berita

Fiqh Jinayah Bisa Memperkaya KUHP

Tidak perlu dipertentangkan dengan hukum pidana warisan Belanda. Keduanya bisa dipadukan karena memiliki sejumlah kesesuaian.

Her/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Revisi KUHP kini dilakukan secara sistemik dengan menyerap filosofi dan kultur yang ada di masyarakat. Dengan begitu, menurut Prof. Amin, hukum Islam yang telah berkembang di tanah air bisa diadopsi pula ke dalam KUHP.

 

Jika menengok sejarah, hukum pidana Islam sudah pernah diberlakukan oleh beberapa kerajaan Islam di Jawa pada abad ke-16. Buktinya waktu itu ditemukan banyak orang yang tangannya buntung karena dihukum potong tangan, kata Prof. Amin. Hanya, pada masa kolonialisme, hukum pidana Islam nyaris tidak pernah diterapkan.

 

Sejatinya, hukum pidana dengan Fiqh Jinayah ini memiliki banyak kesesuaian. Tidak perlu dipertentangkan, tandas Prof. Amin. Ia memberi contoh asas legalitas. Hukum pidana menegaskan, seseorang tidak bisa dihukum jika tidak ada aturan yang melarang perbuatan orang itu. Fiqh Jinayah juga punya asas demikian. Prinsipnya, seluruh perbuatan pada dasarnya boleh dilakukan, kecuali jika ada peraturan yang melarangnya.

 

Salah satu konsep pertanggungjawaban pidana dalam Fiqh Jinayah yang bisa diadopsi KUHP adalah lembaga pemaafan. Seorang terdakwa bisa saja terbebas dari sanksi pidana jika ia dimaafkan oleh korban atau keluarga korban. 

 

Menurut Prof. Amin, lembaga pemaafan ini bisa diefektifkan untuk mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas). Bukan rahasia umum, kondisi lapas di negeri ini sudah overquote. Bukannya efektif menjadi lembaga rehabilitasi, lapas justru menjadi locus delicti bagi terjadinya tindak pidana, seperti tindak pidana narkotika. Belum lagi, negara harus menanggung biaya yang besar untuk menjamin kelangsungan hidup para narapidana.

 

Rupanya, draf revisi KUHP mulai memasukkan konsep itu. Meski tak sama persis, asas judicial pardon yang ada draf revisi KUHP memungkinkan seorang terdakwa mendapat ampunan dari majelis hakim. Namun, kewenangan hakim untuk memberi maaf diimbangi dengan asas culpa in causa yang memberi kewenangan hakim untuk tetap mengganjar terdakwa walaupun ada alasan penghapus pidana.

 

Hal lain dari Fiqh Jinayah yang bisa diadopsi ke dalam KUHP adalah konsep diyat. Ini berbeda dengan konsep denda dalam hukum pidana, kata Prof Amin. Diyat adalah pembayaran dalam jumlah tertentu yang harus diberikan terdakwa kepada korban atau keluarganya. Sedangkan denda harus diberikan kepada negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info