Penggunaan skim PPP ini sesungguhnya bukanlah hal yang baru. PPP sudah diterapkan dan berhasil dilakukan dibeberapa negara seperti China, Vietnam, dan Korea. Hidayat juga menilai penerapan PPP ini merupakan suatu terobosan baru yang dilakukan pemerintah. Hidayat mencontohkan, jika pemerintah memberikan fasilitas fiskal 5-10 tahun kepada investor, di sisi lain bisnis di kawasan Merauke akan tumbuh, otomatis lahan pekerjaan juga tersedia.
Konflik Baru
Namun, rencana pemerintah untuk memberikan insentif berupa lahan pertanian dan perkebunan kepada investor asing, ditentang oleh Imparsial, LSM penggiat masalah HAM. Poengky Indarti, Direktur Eksternal Imparsial menolak ide konsesi lahan yang diberikan kepada investor. Dari pesan singkat yang diterima hukumonline, Poengky menilai ide konsesi lahan adalah ide buruk dan tidak bijaksana.
Menurutnya, lahan di Papua adalah milik komunal atau suku di Papua. Tindakan pemerintah ini merupakan perampokan dan perampasan hak atas tanah yang dimiliki indigenous Papua. Dampaknya, hanya akan menciptakan konflik baru dan memiskinkan rakyat Papua.
Poengky juga meminta agar pemerintah belajar dari kesalahan masa lalu, bahwa perampokan tanah rakyat akan berdampak fatal. Manfaat yang diperoleh dari investasi tersebut juga dinilai tidak menjamin peningkatan kemakmuran rakyat. “Jika pemerintah tetap nekat menerapkan kebijakan sepihak yang merugikan rakyat, jangan heran kalau Papua lebih bergejolak.”
Terkait dengan pembangunan infrastruktur, Poengky menyarankan pemerintah untuk melibatkan wakil-wakil rakyat Papua yang lebih mengetahui masalah Papua, misalnya Kelompok Dewan Adat dan Majelis Rakyat Papua. Selain itu, Poengky menilai pembangunan tanpa melibatkan masyarakat Papua, pasti akan gagal. “Sudah saatnya pemerintah menghentikan arogansi dan belajar dari kesalahan masa lalu, pemerintah pakai alasan pembangunan, tapi saya curiga hal itu untuk kepentingan pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri,” tandanya.
















