IKAHI Maafkan KY Usai Salah Rilis Data 121 Hakim Diduga Langgar Kode Etik
Terbaru

IKAHI Maafkan KY Usai Salah Rilis Data 121 Hakim Diduga Langgar Kode Etik

Sebelumnya KY merekomendasikan 121 hakim dijatuhi sanksi karena dianggap terbukti melanggar KEPPH. Tapi KY meralat data tersebut dan meminta maaf karena bukan data tahun 2026 tapi 2025.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) sekaligus Ketua Umum IKAHI, Prof. Yanto. Foto: HFW
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) sekaligus Ketua Umum IKAHI, Prof. Yanto. Foto: HFW

Komisi Yudisial (KY) berperan menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim melalui pengawasan yang dilakukan secara rutin. Pada periode Januari–Juni 2026, KY merekomendasikan pemberian sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rilis KY pada Jumat (30/7/2026).

Ternyata dalam rilis informasi tersebut KY mengakui ada kesalahan sehingga meralat dan meminta maaf kepada masyarakat, khususnya IKAHI. Kepala Kamar Pengawasan sekaligus Juru Bicara (Jubir) MA, Prof Yanto, mengatakan pihaknya urung menggelar pers rilis untuk merespons rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim itu.

Pasalnya menurut Prof Yanto bahwa KY secara resmi sudah meralat dan minta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan pimpinan KY. Selaku Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Prof Yanto memaafkan KY.

“Kalau sudah meralat dan minta maaf selaku bangsa Indonesia dan Ketua Umum IKAHI, maka kami memaafkan,” katanya kepada awak media di gedung MA, Senin (3/08/2026) kemarin.

Baca juga:

Menurut Prof Yanto, data yang digunakan KY keliru bukan tahun 2026, tapi 2025. Sebagaimana diketahui data 2025 itu pimpinan KY masih diampu komisioner KY periode sebelumnya. Mencermati 75 persen data pengawasan yang dikutip KY itu, sebanyak 75 persen terkait pelanggaran hukum acara.

Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada hakim yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hukum acara menurut Prof Yanto bentuknya bukan sanksi, tapi upaya hukum. Mulai dari banding hingga kasasi. Bahkan bisa sampai upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info