Iklan Pendidikan Gratis Dinilai Membingungkan Masyarakat
Berita

Iklan Pendidikan Gratis Dinilai Membingungkan Masyarakat

Pendidikan gratis dari pemerintah pusat meliputi SD, SMP dan yang sederajat, jika Pemda mau memperluas diberikan kewenangan lebih, tergantung dari kemampuan daerahnya sendiri.

Fat
Bacaan 2 Menit
Iklan Pendidikan Gratis Dinilai Membingungkan Masyarakat
Hukumonline

 

Iklan yang dicanangkan pemerintah tidak menjelaskan secara rinci, apa saja yang digratiskan versi pemerintah, karena banyak masyarakat salah kaprah pesan yang disampaikan dalam iklan, bahkan image dari iklan tersebut bingungkan masyarakat, ujar anggota DPD dari Yogyakarta ini.

 

Anggota DPD asal Jawa Tengah Sidarto menegaskan pendidikan gratis ini perlu dijelaskan lebih jauh oleh pemerintah dan diperkenalkan kepada masyarakat. Tujuannya, untuk meminimalisir kemungkinan timbulnya pungutan liar dari tiap-tiap sekolah. Artinya, jika ada masyarakat yang ingin menyumbang, dipersilahkan dan tidak boleh sumbangan tersebut menjadi kewajiban.

 

Jangan sampai terjadi budaya memiskinkan diri akibat salah paham oleh daerah atas iklan pusat tentang pendidikan gratis, ini bisa menyebabkan kesejahteraan guru dikorbankan. Kami mohon ada sosialisasi secara menyeluruh agar masyarakat mengetahui persis apa yang dimaksud dengan pendidikan gratis, ujarnya.

 

Lebih jauh, Anggota DPD lainnya abdul Aziz Kahar Muzakar melihat di beberapa Kabupaten daerah asal pemilihannya Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah banyak yang menerapkan pendidikan gratis. Ia mengapresiasi beberapa kabupaten di Sulsel tersebut telah melakukan inovasi yang baik terkait pendidikan gartis.

 

Memang menurut Peraturan Pemerintah (PP) setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengeksplorasi pendidikan gratis ini. Itu sudah dilakukan oleh beberapa kabupaten yang saya lihat di Sulsel, katanya.

 

Ia menjelaskan, di beberapa kabupaten tersebut telah memperluas pendidikan gratis hingga sampai tingkat menengah atau Sekolah Menengah Atas (SMA) dan yang sederajat. Menurut Aziz, persoalan pendapatan daerah tidak mempengaruhi kebijakan setiap kepala daerahnya. Padahal di Kabupaten itu, bukan kabupaten yang kaya, tapi kok bisa. Ini tergantung political will dari bupatinya, ujar Kahar.

 

Jenis biaya pendidikan

Mendiknas Bambang Sudibyo mengapresiasi masukan dari sejumlah Anggota PAH III DPD ini. Menurutnya, yang dimaksud dengan pendidikan gratis adalah pendidikan dasar yang meliputi, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal ini sesuai amanah Pasal 17 ayat (2) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan.

 

Pasal 17 ayat (2) UU No 20 Tahun 2003

Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

 

Ia menjelaskan, ada tiga jenis biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Pertama, satuan biaya pendidikan, ini meliputi biaya program wajib belajar baik formal maupun non formal. Kedua, penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Biaya ini meliputi, biaya operasional pendidikan, biaya untuk aset lingkungan pendidikan, biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya personalia seperti gaji pokok pegawai dan tunjangannya.

 

Untuk dua jenis biaya ini ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah yang dialokasikan dalam anggaran pemerintah baik pusat maupun daerah. Hal ini tercantum dalam PP No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, ujarnya.

 

Jenis yang ketiga adalah biaya pribadi peserta didik. Untuk biaya ini, Bambang menekankan bahwa orang tua didik memiliki kewajiban untuk membiayainya. Seperti, kursus di luar kewajiban program sekolah, pakaian seragam, makan dan minum peserta didik ini yang harus ditanggung sendiri oleh orang tua wali, katanya.

 

Untuk itu, Bambang akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait pendidikan gratis yang sudah dicanangkannya. Ia memaklumi setiap pandangan yang berbeda dalam melihat iklan tersebut. Kita akan mensosialisasikan lebih jauh mana-mana yang dibiayai pemerintah dan mana yang dibiayai oleh orang tua, tegasnya.

Belakangan ini, di layar kaca muncul iklan tentang pendidikan gratis yang diprakarsai oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Dalam iklan, terlihat Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mencanangkan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar. Namun, iklan tersebut dikritik karena dinilai justru menimbulkan kesimpangsiuran. Kritikan itu mengemukaka dalam rapat kerja Panitia Ad Hoc (PAH) III DPD dengan Departemen Pendidikan Nasional, Rabu (24/6).

 

Anggota DPD Ali Warsito mengatakan, iklan pendidikan gratis yang dicanangkan Depdiknas menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Pasalnya, dari iklan tersebut tidak ada penjelasan lebih tentang sampai tingkat mana pendidikan gratis itu berlaku. Tidak jelas pula, apakah gratisnya pendidikan meliputi kebutuhan dari tiap peserta didik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info