Ikut Kelas Online PKPA Hukumonline Dapat Bonus 3 Bulan Akses ke Pusat Data Hukumonline
Berita

Ikut Kelas Online PKPA Hukumonline Dapat Bonus 3 Bulan Akses ke Pusat Data Hukumonline

Sejumlah pengajar, mulai dari advokat, akademisi hingga praktisi siap menyalurkan pengetahuannya kepada peserta.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kelas Online Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Hukumonline yang bekerja sama dengan DPN Peradi dan Fakultas Hukum Universitas Yarsi akan dilaksanakan mulai 4 Mei hingga 11 Juni 2020. PKPA yang dilakukan secara online ini merupakan upaya Hukumonline membekali berbagai pengetahuan, keterampilan dan keahlian hukum bagi calon advokat dalam menjalankan praktik advokat secara profesional di tengah merebaknya pandemi Covid-19.

 

Dalam PKPA kali ini, terdapat lima materi besar yang siap dibagikan ke peserta. Pertama, Teori Dasar. Dalam materi ini terdapat tiga substansi yang diajarkan, yakni fungsi dan peran organisasi advokat (1 sesi), system peradilan Indonesia (1 sesi) dan kode etik profesi advokat (3 sesi).

 

Materi kedua berkaitan dengan hukum acara dan litigasi. Sebanyak 10 substansi siap diajarkan pada materi ini, yakni hukum acara pidana (3 sesi), hukum acara perdata (3 sesi), hukum acara peradilan tata usaha negara (1 sesi), hukum acara peradilan agama (1 sesi), hukum acara Mahkamah Konstitusi (1 sesi), hukum acara peradilan hubungan industrial (1 sesi), hukum acara persaingan usaha (1 sesi), hukum acara arbitrase dan alternative dispute resolution (1 sesi), hukum acara pengadilan HAM (1 sesi) dan hukum acara pengadilan niaga (1 sesi).

 

Sedangkan pada materi ketiga berkaitan dengan no-litigasi yakni perancangan dan Analisa kontrak (2 sesi), pendapat hukum (legal opinion) dan uji kepatutan dari segi hukum (legal due diligence) sebanyak 2 sesi, serta organisasi perusahaan termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition) sebanyak 2 sesi.

 

Baca juga:

 

Untuk materi keempat adalah materi pendukung atau keterampilan hukum dengan substansi antara lain, Teknik wawancara dengan klien (1 sesi), penelusuran hukum dan dokumentasi hukum (1 sesi) dan argumentasi hukum (legal reasoning) sebanyak dua sesi. Sedangkan di materi kelima atau materi tambahan terdapat substansi cyber law (1 sesi), kewajiban pro bono bagi advokat (1 sesi) dan legal innovation (1 sesi).

 

Seluruh materi tersebut siap diajarkan oleh para pengajar yang kompeten di bidangnya masing-masing. Mereka antara lain;

Tags:

Berita Terkait