Ikuti Perpres, OJK Terbitkan POJK Baru Perdagangan Karbon
Terbaru

Ikuti Perpres, OJK Terbitkan POJK Baru Perdagangan Karbon

Memperbarui pengaturan perdagangan karbon melalui bursa.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah. Foto: Istimewa
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 10/2026). Regulasi ini diundangkan pada 6 Juli 2026 dan langsung mulai berlaku. Isinya sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan perdagangan karbon dengan regulasi terbaru pemerintah.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan penerbitan aturan ini merupakan bentuk dukungan OJK terhadap agenda pemerintah dalam pengembangan instrumen nilai ekonomi karbon.

“Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrument nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga:

POJK 10/2026 diterbitkan seiring berlakunya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Perpres 110/2025). Perpres tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 sehingga diperlukan penyesuaian terhadap regulasi perdagangan karbon di sektor jasa keuangan.

Salah satu perubahan mendasar dalam aturan baru ini adalah penggunaan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai sistem pencatatan unit karbon. Dengan demikian, seluruh unit karbon yang diperdagangkan melalui Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat dalam SRUK yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

"Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI)," kata Agus.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info