ILUNI FHUI Minta MK Keluarkan Putusan Sela Sengketa Pilpres
Sengketa Pilpres 2014

ILUNI FHUI Minta MK Keluarkan Putusan Sela Sengketa Pilpres

Memutus terlebih dahulu legal standing pasangan Prabowo-Hatta

RED
Bacaan 2 Menit
Ketua ILUNI FHUI Melli Darsa (Baju Merah) dan Sekjen ILUNI FHUI M Kadri (Kanan). Foto: SGP.
Ketua ILUNI FHUI Melli Darsa (Baju Merah) dan Sekjen ILUNI FHUI M Kadri (Kanan). Foto: SGP.

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela menyangkut legal standing pasangan Calon Presiden dan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU). Demikian dikatakan oleh Ketua ILUNI FHUI Melli Darsa di Jakarta, pada Rabu (6/8).


Seperti telah diketahui, pada tanggal 25 Juli 2014 pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta telah mengajukan permohonan PHPU kepada Mahkamah Konstitusi. Padahal, sebelumnya pada tanggal 22 Juli 2014 Capres Prabowo Subianto sendiri telah secara terbuka menyatakan kepada publik menarik diri dari proses Pilpres 2014 dan menolak pelaksanaan Pilpres 2014.

Melli menyatakan bahwa sebelum memeriksa pokok permohonan Prabowo-Hatta, Majelis Hakim MK hendaknya memeriksa dan memutus mengenai legal standing Prabowo-Hatta sehubungan dengan telah adanya penarikan diri dari proses Pilpres 2014 dan penolakan pelaksanaan Pilpres 2014 yang dilakukan sendiri oleh Capres Prabowo sebelumnya.

“Mahkamah Konstitusi harus tegas soal legal standing Prabowo-Hatta agar jelas status hukum aksi penarikan diri dari proses Pilpres 2014 dan penolakan pelaksanaan Pilpres 2014 yang dilakukan oleh Capres Prabowo agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat dan tidak ada preseden kurang baik tentang perilaku seorang capres mengingat sanksi hukum terkait terkait pengunduran diri mereka dari proses pemilu dari seorang capres berdasarkan Pasal 245 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sesungguhnya amat sangat berat,” tegas Melli.

Menurut Melli, putusan provisi perlu karena walaupun dapat dianggap bahwa tanggal 21 Agustus 2014 relatif bukan jangka waktu yang lama, namun hendaknya masalah sengketa Pilpres ini tidak menjadi berlarut-larut dan semakin menimbulkan potensi perpecahan di masyarakat.

ILUNI FHUI mencatat bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah 2 (dua) kali mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela. Pertama, yaitu dalam perkara permohonan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN) antara Komisi Pemilihan Umum dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang diputus pada 19 Juli 2012.

Kedua, perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan dua pimpinan nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diputus pada 29 Oktober 2009.

Selain itu, menurut Melli, secara hukum di negara-negara demokratis yang maju, selisih marjin kemenangan yang relatif besar sebagaimana telah diraih kubu Jokowi-JK yaitu di atas 6% secara nasional bukan merupakan dasar bagi seorang calon presiden yang dinyatakan kalah untuk dapat memohonkan suatu penghitungan ulang dari lembaga yudikatif yang berwenang.

“Apalagi kalau untuk membawa hal itu ke ranah legislatif untuk diperiksa seperti yang disiratkan melalui gagasan adanya pansus pilpres. Itu benar-benar tidak dikenal dalam hukum pada umumnya," tutur Melli.

Senada dengan Melli, Sekretaris Umum ILUNI FHUI, Mohamad Kadri mengatakan sebenarnya harusnya jelas dari PHPU, bahwa Prabowo-Hatta tidak punya 'case' yang kuat. “Jangan sesatkan rakyat dengan pandangan seperti yang sempat dilontarkan BEM UI yaitu adalah seolah-olah "wajar" dalam suatu Pemilu hasilnya belum final sebelum sengketa di Mahkamah Konstitusi selesai,” ujar Kadri.

“Hak pilih ratusan jutaan orang suatu negara demokratis harusnya hanya dalam keadaan genting sekali menjadi akhirnya diputuskan oleh segelintir manusia, sekalipun mereka adalah Hakim Konstitusi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait