Imparsial: RPP Manajemen ASN Kembalikan Dwifungsi ABRI
Terbaru

Imparsial: RPP Manajemen ASN Kembalikan Dwifungsi ABRI

Ada indikasi RPP ini sebagai upaya untuk menempatkan perwira non-job yang menumpuk di institusi TNI/Polri.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri. Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri. Foto: Istimewa

Pemerintah mengklaim Rancangan Peraturan Pemerintah tentang manajemen aparatur sipil negara (RPP Manajemen ASN) mendekati hasil akhir untuk terbit akhir April 2024. Namun, RPP itu menuai kekhawatiran terutama kalangan masyarakat sipil. Isinya berpotensi besar mengembalikan dwifungsi ABRI seperti masa otoritarian Orde Baru. Hal itu karena aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan anggota Polri, serta sebaliknya.

“Kedua lembaga itu sepatutnya dan seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki jabatan-jabatan sipil karena itu bukan fungsi dan kompetensinya. Dengan demikian penempatan TNI dan Polri di jabatan sipil merupakan sesuatu yang menyalahi jati diri mereka,” kata Direktur Imparsial Eksekutif, Gufron Mabruri saat dikonfirmasi, Sabtu (16/03/2024).

Baca juga:

Gufron Mabruri mengatakan RPP tersebut mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI. Padahal, konstitusi tegas memandatkan fungsi TNI dan Polri. TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menghadapi ancaman perang, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan penegakan hukum.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan RPP ini harus transformatif dan implementatif sesuai arahan Presiden RI. “Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” katanya sebagaimana dilansir dari situs web menpan.go.id, Selasa (12/03/2024) lalu.

RPP terdiri dari 22 bab dengan 305 pasal. Substansi yang dibahas antara lain pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. Jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri serta sebaliknya juga diakomodasi.

“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ungkap Anas. Ia mengatakan aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, berdasarkan kebutuhan instansi bersangkutan, dan dengan mekanisme manajemen talenta.

Amanat Reformasi

Gufron mengingatkan amanat era Reformasi adalah mencabut peran TNI dan Polri dalam urusan politik. Fungsi mereka dikembalikan sepenuhnya menjadi militer dan aparat penegak hukum yang profesional. Isi RPP Manajemen ASN semakin membuktikan bahwa kebijakan pemerintah saat ini sudah melenceng jauh dan bertentangan dengan semangat Reformasi.

Ia mengingatkan demokrasi yang dinikmati hari ini adalah buah dari perjuangan politik berbagai kelompok pro demokrasi tahun 1998. Kalangan elit politik—terutama yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan—mestinya menjaga dan memajukan sistem politik demokrasi, bukan mengembalikan politik otoritarian Orde Baru.

Gufron menegaskan salah satu praktik dwifungsi ABRI yang dihapus gerakan reformasi adalah penempatan anggota TNI dan Polri aktif pada jabatan-jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga negara, maupun pemerintah daerah (Gubernur, Bupati, Walikota). Kendati demikian, ada pengecualian untuk militer aktif hanya dapat menduduki jabatan-jabatan yang berkaitan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopolhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Hal itu telah diatur Pasal 47 ayat 2 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Dihapusnya peran sosial-politik ABRI (TNI dan Polri) ditujukan untuk mendorong kemajuan sistem dan praktik demokrasi di Indonesia. Membuka kembali ruang itu berarti mengembalikan peran TNI/Polri seperti masa orde baru. Gufron meragukan tujuan penempatan perwira militer dan kepolisian aktif dalam jabatan sipil berguna untuk pembangunan dan penataan TNI/Polri.

Jika masalahnya penumpukan perwira non-job di kedua institusi tersebut, Gufron menilai ada upaya lain untuk menyelesaikannya. Ia menyebut misalnya dengan perbaikan proses rekrutmen anggota, pendidikan, kenaikan karir, dan kepangkatan. Berbagai agenda tersebut jauh lebih penting untuk dilakukan alih-alih memunculkan masalah baru—dengan membuka ruang penempatan mereka pada jabatan sipil—di kemudian hari.

Gufron pun berpendapat penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil sebagai siasat untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru yakni banyaknya anggota TNI/Polri aktif pada jabatan sipil. Melansir data Kementerian Pertahanan tahun 2019, ada 1.592 prajurit TNI menjabat jabatan sipil dan 29 di antaranya ilegal karena di luar dari yang dibolehkan oleh UU TNI.

Ombudsman bahkan mencatat sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN. Bahkan, ada perwira TNI aktif menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat. Data-data tersebut belum ditambah dengan jumlah anggota Polri di jabatan sipil dan BUMN yang tidak diketahui jumlah pastinya.

Gufron mendesak TNI/Polri fokus menjadi alat pertahanan dan keamanan yang profesional. Perkembangan generasi perang menjadi generasi perang ke-4 yang kompleks menuntut peningkatan fokus dan spesialisasi prajurit TNI untuk menghadapi ancaman spesifik. Polri pun seharusnya difokuskan menghadapi ancaman keamanan dan kriminal yang juga semakin kompleks.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info