Upaya pembaruan hukum pidana di Indonesia terus berlangsung sejak diraihnya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga saat ini. Meskipun mengalami kendala di masa awal-awal kemerdekaan, upaya pembaruan hukum pidana sangat tampak dari adanya dorongan untuk mengganti KUHP (WvS) yang merupakan warisan kolonial Belanda menjadi KUHP yang disusun dan dirancang oleh anak bangsa sejak tahun 1963-1964.
Upaya pembaruan tampak dari adanya berbagai undang-undang pidana yang ditetapkan Pemerintah Indonesia setelah tahun 1945, beberapa contohnya adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari berbagai peraturan perundang-undangan pidana yang ada, yang sering menjadi sorotan adalah KUHP dan KUHAP. Hal ini wajar mengingat kedudukan KUHP dan KUHAP sebagai sumber hukum pidana yang dikodifikasi.
KUHP baru telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan akan berlaku secara efektif pada bulan Januari 2026. Sementara, KUHAP yang disusun oleh anak bangsa sudah ada sejak tahun 1981. Artinya, Indonesia sebetulnya sudah punya KUHAP cukup lama, sudah lebih dari 20 tahun. Namun, dengan adanya KUHP baru Tahun 2023, “mau tidak mau, suka tidak suka” KUHAP tahun 1981 tersebut juga harus ditinjau ulang bahkan diganti dengan KUHAP baru. Saat ini, pemerintah dan DPR masih membahas RUU KUHAP dengan harapan bisa mengejar sebelum KUHP baru berlaku pada Januari 2026.
Potret pembaruan KUHP dan KUHAP tersebut tampak menjadi potret pembaruan hukum pidana di Indonesia. Pertanyaannya kemudian, apakah dengan penyusunan KUHP dan KUHAP baru, bisa dikatakan telah dilakukan pembaruan hukum pidana di Indonesia? Dengan kata lain, apakah pembaruan KUHP dan KUHAP identik dengan pembaruan hukum pidana? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu tentang ruang lingkup atau makna dari pembaruan hukum pidana itu sendiri.
Barda Nawawi Arief (2022) menegaskan bahwa upaya melakukan pembaruan hukum pidana (penal reform) pada hakikatnya merupakan pembaruan sistem hukum pidana (penal system reform). Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ruang lingkup pembaruan sistem hukum pidana (penal system reform) meliputi: Pembaruan Substansi Hukum Pidana (Pembaruan Subtansial); Pembaruan Struktur Hukum Pidana (Pembaruan Struktural); dan Pembaruan Budaya Hukum Pidana (Pembaruan Kultural).
Dilihat dari ketiga pembagian tersebut, tampak bahwa pemikiran Barda Nawawi Arief bertolak dari konsep tentang sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman dalam bukunya berjudul “The Legal System: A Social Science Perspective”, yang menyatakan bahwa “a legal system in actual operation is a complex organism in which structure, substance, and culture interact”. Sistem hukum terdiri dari 3 aspek yang saling terkait yaitu substansi, struktur, dan budaya.
Terkait pembaruan sistem hukum pidana (penal system reform) yang meliputi tiga aspek tersebut, Barda Nawawi Arief (2022) menjelaskan setiap aspek juga memiliki konteks pembaruannya masing-masing. Pertama, pembaruan substansi hukum pidana yang meliputi: pembaruan hukum pidana materiil (KUHP), pembaruan hukum pidana formil (KUHAP), dan Pembaruan Hukum Pelaksanaan Pidana (UU Pemasyarakatan). Kedua, pembaruan struktur hukum pidana yang meliputi antara lain penataan institusi atau lembaga, sistem manajemen atau tata laksana, serta sarana prasarana pendukung dari sistem penegakan hukum pidana. Ketiga, pembaruan budaya hukum pidana, yang meliputi antara lain pembenahan masalah kesadaran hukum, perilaku hukum, pendidikan hukum, dan ilmu hukum pidana.
















