Implementasi KUHP dan RUU KUHAP Momentum Pembaruan Hukum Pidana Nasional
Kolom

Implementasi KUHP dan RUU KUHAP Momentum Pembaruan Hukum Pidana Nasional

Sebaik apapun norma yang dirumuskan dalam KUHP dan KUHAP apabila tidak ditopang oleh mental dan integritas yang baik dari aparat penegak hukum, maka potret penegakan hukum akan menjadi buruk.

Prof. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D.
Bacaan 4 Menit

Sebagai sebuah proses, pembaruan sistem hukum pidana dilakukan melalui restrukturisasi atau rekonstruksi sistem hukum pidana, baik substansi, struktur, maupun kulturnya. Restrukturisasi mengandung arti “penataan kembali” sementara rekonstruksi “membangun kembali” sistem hukum pidana nasional (Barda Nawawi Arief, 2022). Sebagai output-nya adalah criminal substance reform, criminal structure reform, dan criminal law science reform. Kerangka berpikir tentang pembaruan sistem hukum pidana tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut ini:

Hukumonline.com

Dengan keberhasilan pembaruan sistem hukum pidana tersebut maka akan terwujud outcome berupa kemampuan negara untuk melakukan pencegahan kejahatan, sehingga angka kejahatan akan menurun. Terkait dengan pencegahan kejahatan, Steven P Lab (2010) dan Sandra Walklate (2017) menyatakan pencegahan kejahatan merupakan sebuah hal penting dalam mewujudkan potret penegakan hukum yang baik di masyarakat. Sebab, dengan keberhasilan pencegahan angka kejahatan akan menurun dan masyarakat merasa semakin aman dalam menjalankan aktivitasnya.

Dengan pengetahuan tentang ruang lingkup pembaruan hukum pidana tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP tidak identik dengan pembaruan hukum pidana nasional. Pembaruan kedua kitab tersebut hanya sebagian kecil saja dari pembaruan (sistem) hukum pidana nasional. Pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari pembaruan substansi hukum pidana, khususnya pembaruan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hal ini sejalan dengan hakikat pembaruan (sistem) hukum pidana yang memiliki makna luas.

Dengan pemahaman bahwa pembaruan hukum pidana meliputi konteks yang luas, maka kita tidak bisa berharap hanya pada KUHP atau KUHAP baru semata dalam mewujudkan cita pembaruan hukum pidana nasional yaitu menegakkan hukum dan keadilan dalam penyelesaian perkara pidana. Tidak bisa kita pungkiri bahwa penyelesaian KUHP dan KUHAP baru adalah sebuah langkah strategis dan sangat penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia. Namun, kita tidak bisa hanya mengandalkan pada KUHP dan KUHAP baru untuk mewujukan cita pembaruan hukum pidana.

Penulis melihat bahwa persoalan implementasi dari KUHP dan KUHAP akan jauh lebih kompleks dibandingkan perumusan normanya. Sebaik apapun norma yang dirumuskan dalam KUHP dan KUHAP apabila tidak ditopang oleh mental dan integritas yang baik dari aparat penegak hukum, maka potret penegakan hukum akan menjadi buruk. Sebaliknya, seburuk apapun norma yang dirumuskan dalam KUHP dan KUHAP apabila ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang baik dan berintegritas, potret hukum akan baik. Demikianlah yang sering diungkapkan oleh para ahli hukum pidana dan kriminologi dalam menjernihkan persoalan pembaruan dan penegakan hukum pidana. Semoga cita pembaruan hukum pidana dapat terwujud dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

*) Prof. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info