Tiga tahun sejak disahkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak hanya memperluas jenis tindak pidana, tetapi juga menghadirkan pendekatan baru yang menempatkan korban sebagai pusat perlindungan. Hanya saja, evaluasi implementasi menunjukkan desain normatif yang progresif belum sepenuhnya terimplementasi secara merata di lapangan.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan bahwa pemantauan tiga tahun pelaksanaan UU TPKS menemukan berbagai kendala struktural. Mulai dari sisi infrastrukturnya maupun juga dari sisi kesiapan para tenaga layanannya.
Secara normatif, UU TPKS dinilainya membawa terobosan penting dengan pengakuan kekerasan seksual sebagai pelanggaran serius terhadap martabat manusia, sekaligus memperkenalkan double track system yakni penegakan hukum terhadap pelaku dan pemulihan komprehensif bagi korban. Negara tidak hanya mengejar penghukuman, melainkan juga menjamin hak korban sejak pelaporan hingga pasca putusan pengadilan.
“Undang-Undang TPKS ini mengakui bahwa korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara komprehensif, bahkan setelah proses peradilannya selesai,” kata Maria saat menjadi pemateri dalam Forum Dialog di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Senin (2/3/2026).
Baca Juga:
Implementasi UU TPKS Proritaskan Pendekatan Berbasis Korban
Kemenko PMK Ingatkan Perkawinan Anak Langgar UU TPKS dan UU Perkawinan
Namun, persoalan muncul ketika norma bertemu realitas kelembagaan. Dari sisi infrastruktur layanan, unit Pelayanan Perempuan dan Anak di bawah dinas terkait belum tersedia merata hingga seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Di tingkat kepolisian kata Maria, Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) baru hadir di 11 provinsi dan 22 kabupaten/kota. Kondisi ini berdampak pada akses korban terhadap keadilan, terutama di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pengalaman pemantauan Komnas Perempuan di Maluku Utara menjadi contoh konkret tingginya angka kekerasan seksual di wilayah tersebut yang tidak sepenuhnya tercermin dalam laporan resmi.
“Ketika kami turun ke Maluku Utara itu juga angka kekerasan seksual cukup tinggi, tetapi karena penjangkauan dari satu pulau melapornya di pulau yang berbeda, ini juga menjadi kendala yang secara geografis memang biayanya cukup besar,” sebutnya.
















