Tiga Setengah Tahun Berlaku, Implementasi UU TPKS di Daerah Sulteng Dinilai Belum Efektif
Terbaru

Tiga Setengah Tahun Berlaku, Implementasi UU TPKS di Daerah Sulteng Dinilai Belum Efektif

Hal itu ditandai dengan masih rendahnya pelaporan kasus, kuatnya stigma terhadap korban, dominannya penyelesaian berbasis hukum adat, serta keterbatasan penanganan kekerasan berbasis gender online oleh aparat penegak hukum.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih. Foto: Tangkapan layar YouTube
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih. Foto: Tangkapan layar YouTube

Telah berlaku sejak 9 Mei 2022, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah berjalan selama tiga setengah tahun. Namun, tantangan dalam implementasinya masih terasa nyata di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tengah. Hal ini mengemuka dalam kunjungan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ke Palu, Sulawesi Tengah, pada 8–11 Desember 2025.

“Data kekerasan seksual adalah salah satu persoalan krusial. Bahkan, di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah tercatat nol pelaporan kasus, kondisi yang dinilai tidak mencerminkan realitas di lapangan,” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, sebagaimana dilansir Komnas Perempuan Komnas Perempuan, Rabu (31/12).

Menurutnya, pelaporan yang masih rendah berkaitan erat dengan literasi hukum yang minim, stigma terhadap korban yang kuat, hingga dominasi penyelesaian berbasis hukum adat, baik dalam kasus kekerasan seksual maupun perkawinan anak. Di samping itu, dialog dengan Polda Sulawesi Tengah mengungkap bahwa penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) masih menghadapi keterbatasan.

Baca Juga:

Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer, menuturkan bahwa penanganan kasus KBGO terhadap perempuan korban kekerasan belum menjadi prioritas utama Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah yang baru didirikan pada akhir 2024 lalu. Selain itu, pelatihan internal terkait UU TPKS dinilai masih minim, serta kendala sertifikasi penyidik PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) turut memperlambat proses penanganan.

Hambatan lain yang disoroti adalah perbedaan perspektif antar-aparat penegak hukum yang kerap terjadi. Terdapat sejumlah kasus kekerasan seksual yang ditolak atau tidak ditindaklanjuti dengan alasan “suka sama suka”, meskipun terdapat indikasi relasi kuasa dan kerentanan korban sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

“Kehadiran berbagai instrumen hukum nasional, mulai dari UU PKDRT, UU TPPO, hingga UU TPKS, merupakan peluang strategis untuk memperkuat perlindungan perempuan di daerah. Tantangan ke depan adalah memastikan penyamaan perspektif, penguatan kapasitas aparat, serta integrasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perencanaan dan penganggaran daerah,” ucap Dahlia menekankan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info