Perkawinan anak di bawah umur merupakan persoalan serius yang masih mengakar kuat dalam masyarakat Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan Perempuan. Namun, pada kenyataannya praktik perkawinan anak masih terus marak terjadi melalui celah hukum (legal loophole)berupa permohonan dispensasi kawin ke pengadilan. Dispensasi kawin pada dasarnya adalah pengecualian hukum, tetapi dalam praktiknya justru seringkali digunakan untuk melegitimasi praktik perkawinan anak yang dilatarbelakangi oleh faktor budaya, ekonomi, maupun kehamilan di luar nikah.

Perubahan usia minimal perkawinan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 (revisi UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974) telah menetapkan usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Perubahan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita sebuah langkah konstitusional dan progresif yang merefleksikan semangat keadilan substantif dalam hukum keluarga Indonesia.
Kedewasaan dan Kematangan fisik dan mental merupakan hal yang sangat urgen untuk melakukan perkawinan dan membentuk sebuah keluarga. (Siti Zubaidah, badilag.mahkamahagung.go.id, 2017)
Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 tidak hanya menegaskan prinsip kesetaraan gender sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, tetapi juga menegaskan kewajiban negara untuk melindungi hak anak secara konkret melalui reformasi kebijakan. Oleh sebab itu, ketentuan ini masih memberikan ruang bagi praktik perkawinan di bawah umur melalui mekanisme dispensasi kawin yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan.
Dalam praktiknya muncul paradoks implementasi, permohonan dispensasi kawin meningkat dari setiap tahun ke tahun dengan alasan utama kehamilan di luar nikah. Mahkamah Konstitusi telah memainkan peran penting sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak dasar warga negara, serta UU No. 16 Tahun 2019 adalah bagian implementasi penting dari putusan tersebut. Jika pelaksanaannya tanpa komitmenkultural dan politik yang konsisten, perubahan hukum ini bisa menjadi hanya sebatas simbol normatif tanpa dampak nyata.
Akhirnya, terhadap fenomena ini telah menimbulkan dilema hukum dan sosial, khususnya jika dikaitkan dengan perlindungan anak dan perempuan. Dispensasi kawin yang diberikan oleh pengadilan seringkali tidak mempertimbangkan aspek relasi kuasa, kerentanan anak, dan potensi terjadinya kekerasan seksual. Dalam hal ini menjadi semakin problematik apabila dikaji dari perspektif Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur secara tegas mengenai perlindungan anak dari kekerasan seksual, eksploitasi, dan pemaksaan hubungan seksual.
UU TPKS memposisikan hubungan seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun sebagai bentuk kekerasan seksual, apalagi jika terjadi dalam kondisi relasi tidak setara. Namun, praktik dispensasi kawin berpotensi melegalkan hubungan seksual dengan anak atas dasar pernikahan, yang justru berseberangan dengan semangat UU TPKS. Dalam permasalahan ini, hadirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 sebagai upaya pembaruan hukum yang menempatkan perlindungan anak sebagai fokus utama.
















