Perma ini bertujuan membatasi penyalahgunaan kewenangan serta memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, pertanyaan penting yang muncul adalah sejauh mana Perma ini efektif dalam membendung laju perkawinan anak? Apakah mekanisme dispensasi masih relevan dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS atau regulasi perlindungan anak lainnya?
Permohonan dispensasi kawin seringkali digunakan sebagai solusi “legal” untuk menutupi tindak pidana kekerasan seksual, khususnya pada kasus kehamilan remaja. Alih-alih memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban, negara justru memberikan legitimasi hukum terhadap hubungan yang patut diduga sebagai hasil kekerasan seksual. Ini menciptakan anomali hukum, di mana pelaku tidak hanya bebas dari proses pidana, tetapi juga memperoleh pengakuan sosial dan hukum melalui institusi perkawinan.
Menurut penulis, dispensasi kawin bisa berpotensi menjadi celah legalisasi kekerasan seksual terhadap anak. Ini menimbulkan persoalan yang serius dalam sistem hukum nasional, terutama dalam hal harmonisasi regulasi antara UU Perkawinan, UU TPKS, dan UU Perlindungan Anak. Dibutuhkan kajian yang mendalam untuk melihat bagaimana mekanisme dispensasi kawin dapat bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual. Lebih jauh lagi, mekanisme dispensasi kawin bisa dianggap bertentangan secara prinsipil dengan semangat UU TPKS, yang menekankan pencegahan segala bentuk kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak, termasuk melalui praktik pernikahan yang menormalisasi relasi kuasa yang timpang.
Pertama, inkonsistensi hukum antara UU Perkawinan dan UU TPKS.
Dispensasi kawin memberikan legitimasi formal terhadap pernikahan anak yang menurut UU TPKS, berpotensi mengandung unsur kekerasan seksual, terutama jika anak tidak memiliki persetujuan yang bebas dan sadar.
Kedua, legalisasi kekerasan seksual melalui jalur peradilan dan kurangnya perspektif perlindungan anak dalam putusan dispensasi kawin. Majelis hakim seringkali mempertimbangkan dengan alasan "kemaslahatan", "aib keluarga", atau "kehamilan" tanpa menggali lebih dalam aspek paksaan, kerentanan, atau potensi eksploitasi seksual terhadap anak.
Ketiga, masih minimnya evaluasi atas efektivitas dispensasi kawin dalam menjamin kesejahteraan anak. Tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif pasca pernikahan untuk memastikan bahwa anak perempuan yang dinikahkan melalui dispensasi terbebas dari eksploitasi dan memiliki kualitas hidup yang layak.
Kemudian, lahirnya Perma No. 5 Tahun 2019 yang diinisiasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan dan Anak MA-RI adalah sebagai pedoman (guidelines) bagi para hakim dalam memeriksa perkara permohonan dispensasi kawin bertujuan untuk mengatur secara rinci hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran peradilan karena belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan. (Lelita Dewi, ptakepri.go.id, 2024)
















