Isu perkawinan anak telah menjadi perhatian serius di Indonesia, terutama dalam periode 2023-2024. Meskipun ada upaya pemerintah dan organisasi masyarakat sipil untuk mengatasi masalah ini, praktik perkawinan anak masih cukup umum terutama di daerah pedesaan dan terpencil. Feminist Legal Theory merupakan salah satu teori hukum yang kritis terhadap paradigma hukum tradisional yang dianggap netral dan objektif. Feminist Legal Theory memandang hukum sebagai produk dari relasi kuasa dan kepentingan yang tidak seimbang dalam masyarakat, khususnya yang berdampak pada perempuan. Feminist Legal Theory menyediakan beberapa model teori yang dapat digunakan untuk memahami dan mengatasi ketidakadilan gender yang mendasarinya.

Baca Juga:
Pertimbangan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan
Melihat Cara Mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan
Feminist Legal Theory adalah pendekatan kritis terhadap hukum yang bertujuan untuk mengungkap dan mengatasi ketidakadilan berbasis gender. Teori ini memiliki berbagai model, salah satunya adalah gender discrimination approach yang menyoroti diskriminasi sistemik terhadap perempuan dalam hukum dan praktik sosial. Dalam konteks Indonesia, isu perkawinan anak adalah masalah hukum yang relevan dan signifikan untuk dianalisis menggunakan pendekatan ini, terutama mengingat dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan yang merugikan bagi anak perempuan.
Perkawinan anak merupakan salah satu isu hukum yang masih marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bahwa usia menikah ideal untuk perempuan adalah 20-35 tahun. Sayangnya, data UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan di Indonesia menikah, bahkan sebelum usia 18 tahun. Padahal, perkawinan anak memiliki dampak negatif dari berbagai sisi.
Hal ini juga diperkuat melalui Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023 yang menunjukkan masih ada sejumlah besar perkawinan anak di berbagai daerah, terutama di pedesaan dan wilayah miskin. Perkawinan anak tidak hanya melanggar hak-hak anak, tetapi juga menghambat perkembangan sosial dan ekonomi mereka. Salah satu kasus yang menonjol adalah kasus perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana seorang gadis berusia 14 tahun dinikahkan dengan seorang pria berusia 30 tahun.
Ada juga kasus seorang gadis berusia 14 tahun di sebuah desa di Jawa Barat yang dipaksa untuk menikah dengan pria dewasa yang hampir dua kali usianya. Kasus ini menimbulkan kecaman dari masyarakat dan organisasi hak asasi manusia, serta memicu diskusi tentang perlunya reformasi hukum untuk melindungi anak-anak dari praktik perkawinan anak.
Dalam bidang kesehatan, anak (di bawah umur) belum memiliki sistem reproduksi yang sempurna. Kehamilan pada usia kurang dari 17 tahun meningkatkan risiko komplikasi medis, baik pada ibu maupun pada anak. Kehamilan di usia yang sangat muda ini juga ternyata berkorelasi dengan angka kematian dan kesakitan ibu. Perempuan yang berusia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lipat meninggal ketika sedang hamil maupun saat sedang bersalin dibandingkan dengan kelompok rentang usia 20-24 tahun. Sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun.
















