Konstitusi menjamin berbagai hak yang dimiliki setiap warga negara. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM), Lies Ariany, mengatakan hak menyatakan pendapat merupakan hak dasar yang tidak bisa dicabut. Begitu pula hak untuk berserikat, beragama, dan berkeyakinan.
“Kita tidak bisa membungkam suara orang karena ini hak yang tidak dapat dicabut. Kita tidak bisa menghalang-halangi orang untuk berpendapat,” katanya dalam seminar nasional LawFest XIII FH ULM, Sabtu (30/11).
Mengutip pernyataan mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Franklin D Roosevelt, ada 4 kebebasan yakni menyatakan pendapat, beragama, bebas dari rasa takut dan dari kemelaratan. Hak kebebasan berpendapat juga diatur Pasal 19 Deklarasi HAM Universal yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.” Pasal 28E ayat (3) UUD RI Tahun 1945 memandatkan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Baca Juga
- Pemusatan Penyiaran Batasi Kebebasan Berpendapat
- YLBHI Beberkan 11 Hambatan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Kebebasan berpendapat ini menurut Lies tak hanya milik orang dewasa, tapi juga anak. Hal ini sebagaimana diatur UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir melalui UU No.35 Tahun 2014. Beleid itu mengatur penyelenggaraan perlindungan anak berdasarkan prinsip salah satunya penghargaan terhadap pendapat anak.
Pasal 24 UU 35/2014 mengamanatkan negara, pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai usia dan tingkat kecerdasan anak. Pasal 56 UU 35/2014 menginstruksikan pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak antara lain bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya.
“Kebebasan bukan hanya hak orang dewasa tapi juga anak sebagaimana UU perlindungan Anak. Setiap anak berhak menyatakan pendapat,” ujar dosen Hukum Tata Negara yang belum lama ini menyandang gelar Doktor Ilmu Syariah itu.
















