Tiga Setengah Tahun Berlaku, Implementasi UU TPKS di Daerah Sulteng Dinilai Belum Efektif
Terbaru

Tiga Setengah Tahun Berlaku, Implementasi UU TPKS di Daerah Sulteng Dinilai Belum Efektif

Hal itu ditandai dengan masih rendahnya pelaporan kasus, kuatnya stigma terhadap korban, dominannya penyelesaian berbasis hukum adat, serta keterbatasan penanganan kekerasan berbasis gender online oleh aparat penegak hukum.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit

Meskipun kerangka hukum kian lengkap, akses layanan bagi perempuan korban kekerasan di Sulawesi Tengah masih terbatas. Salah satunya adalah rendahnya pengetahuan masyarakat atas bentuk-bentuk kekerasan, khususnya KBGO yang meningkat signifikan sejak pandemi.

Sayangnya, perkembangan kasus ini tidak beriringan dengan layanan penanganan KBGO yang masih sangat bergantung pada koordinasi dengan Direktorat Siber Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Komnas Perempuan mencatat bahwa mekanisme respons cepat yang berorientasi pada pemulihan korban belum terakomodasi dengan baik di daerah.

“Penguatan layanan pemulihan harus menjadi prioritas kebijakan daerah, terintegrasi dalam RPJMD dan penganggaran. Tanpa layanan yang responsif, berkelanjutan, dan berpihak pada korban, keberadaan undang-undang berisiko berhenti sebagai norma, bukan perlindungan nyata,” ungkap perwakilan Komnas Perempuan tersebut.

Pihaknya berpesan bahwa korban tidak sendirian dan berhak memperoleh rasa aman. “Melaporkan kekerasan bukan hanya perjuangan personal, tetapi juga upaya mencegah lahirnya korban berikutnya. Di sisi lain, masyarakat didorong untuk membangun ekosistem digital yang aman, etis, kritis, dan empatik,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info