Implementasi UU TPKS Belum Merata Terhimpit Problem Struktural
Utama

Implementasi UU TPKS Belum Merata Terhimpit Problem Struktural

Tiga tahun berlaku, desain progresif perlindungan korban masih terkendala infrastruktur layanan, kapasitas pendamping, dan tantangan pembuktian.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Kepala Program United Nations Women Indonesia Dwi Yuliawati, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, dan Kompol Kanit 2 Subdit 1 Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri Tuti T. Purnawati dalam Forum Dialog di Lemdiklat Polri, Senin (2/3/2026). Foto: Firyal
Kepala Program United Nations Women Indonesia Dwi Yuliawati, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, dan Kompol Kanit 2 Subdit 1 Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri Tuti T. Purnawati dalam Forum Dialog di Lemdiklat Polri, Senin (2/3/2026). Foto: Firyal

Tiga tahun sejak disahkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak hanya memperluas jenis tindak pidana, tetapi juga menghadirkan pendekatan baru yang menempatkan korban sebagai pusat perlindungan. Hanya saja, evaluasi implementasi menunjukkan desain normatif yang progresif belum sepenuhnya terimplementasi secara merata di lapangan.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan bahwa pemantauan tiga tahun pelaksanaan UU TPKS menemukan berbagai kendala struktural. Mulai dari sisi infrastrukturnya maupun juga dari sisi kesiapan para tenaga layanannya.

Secara normatif, UU TPKS dinilainya membawa terobosan penting dengan pengakuan kekerasan seksual sebagai pelanggaran serius terhadap martabat manusia, sekaligus memperkenalkan double track system yakni penegakan hukum terhadap pelaku dan pemulihan komprehensif bagi korban. Negara tidak hanya mengejar penghukuman, melainkan juga menjamin hak korban sejak pelaporan hingga pasca putusan pengadilan.

“Undang-Undang TPKS ini mengakui bahwa korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara komprehensif, bahkan setelah proses peradilannya selesai,” kata Maria saat menjadi pemateri dalam Forum Dialog di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Senin (2/3/2026).

Baca Juga:

Implementasi UU TPKS Proritaskan Pendekatan Berbasis Korban

Kemenko PMK Ingatkan Perkawinan Anak Langgar UU TPKS dan UU Perkawinan

Namun, persoalan muncul ketika norma bertemu realitas kelembagaan. Dari sisi infrastruktur layanan, unit Pelayanan Perempuan dan Anak di bawah dinas terkait belum tersedia merata hingga seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Di tingkat kepolisian kata Maria, Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) baru hadir di 11 provinsi dan 22 kabupaten/kota. Kondisi ini berdampak pada akses korban terhadap keadilan, terutama di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pengalaman pemantauan Komnas Perempuan di Maluku Utara menjadi contoh konkret tingginya angka kekerasan seksual di wilayah tersebut yang tidak sepenuhnya tercermin dalam laporan resmi.

“Ketika kami turun ke Maluku Utara itu juga angka kekerasan seksual cukup tinggi, tetapi karena penjangkauan dari satu pulau melapornya di pulau yang berbeda, ini juga menjadi kendala yang secara geografis memang biayanya cukup besar,” sebutnya.

Selain infrastruktur, tantangan lain terletak pada kapasitas dan sertifikasi pendamping korban. UU TPKS mensyaratkan bahwa pendamping harus tersertifikasi agar dapat diakui secara sah dalam proses peradilan. Namun, pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi belum berjalan optimal.

Maria mengungkapkan kesenjangan antara mandat undang-undang dan kesiapan regulasi turunan sempat memperlambat penguatan kapasitas di daerah. Di sisi aparat penegak hukum, perbedaan cara pandang antara penyelidik dan penyidik yang kerap muncul dalam menilai unsur tindak pidana menjadi persoalan implementasi yang memerlukan penyelarasan sudut pandang UU TPKS.

“Jadi ketika pertanyaannya supaya mendapatkan pandangan yang sama antara penyelidik dan penyidik, kuncinya adalah memiliki perspektif yang sama bahwa UU TPKS adalah undang-undang terobosan yang harus berorientasi pada kepentingan korban,” terangnya.

Di tingkat teknis penanganan perkara, Kompol Kanit 2 Subdit 1 Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri, Tuti T. Purnawati mengungkapkan bahwa tantangan pembuktian masih terjadi. Padahal Pasal 25 UU TPKS menyatakan bahwa keterangan korban yang didukung satu alat bukti sah sudah cukup untuk pembuktian.

“Namun pihak jaksa penuntut umum (JPU) saat kami melakukan koordinasi itu menyampaikan ‘Kami yang sedang bersidang tentunya harus bisa meyakinkan para hakim yang memimpin jalannya persidangan untuk meyakini bahwa peristiwa pidana itu betul-betul terjadi’,” ujar Tuti.

Persoalan tersebut pun tidak hanya terjadi di tanah air. Kepala Program United Nations (UN) Women Indonesia, Dwi Yuliawati menilai banyak negara yang mengalami hambatan struktural dan norma sosial dalam pelaksanaannya, kendati telah memiliki kerangka hukum memadai.

“Bagian dari policy sudah selesai, polisinya atau juga judiciary biasanya ada masalah implementasi terkait structural barriers dengan norma-norma sosial,” tegas Dwi.

Untuk itu, dia menekankan bahwa perlindungan korban TPKS bukanlah lawan dari profesionalisme aparat, tetapi bagian inheren dari profesionalisme itu sendiri. Standar global yang dikembangkan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menempatkan kepolisian sebagai pintu pertama akses keadilan, sehingga pendekatan yang peka trauma menjadi krusial.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info